Ahad 14 Feb 2021 19:22 WIB

KKP Kumpulkan Bukti Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat

Bukti kerusakan terumbu karang dapat digunakan sebagai dasar penuntutan ganti rugi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Terumbu Karang (Ilustrasi)
Terumbu Karang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Raja Ampat tengah mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat, tepatnya di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kab. Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Tim yang terdiri atas BKKPN Kupang Wilker Raja Ampat, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Wilayah Kerja Raja Ampat dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat memperoleh hasil bahwa kapal yang mengalami kandas pada 2 Februari 2021 adalah KM Sabuk Nusantara 62 berukuran 750 GT. 

Baca Juga

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb Haeru Rahayu mengatakan kapal ini merupakan kapal penumpang dan barang jenis perintis milik Kementerian Perhubungan yang dioperasikan PT Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur (Surabaya). 

"Di sekitar lokasi kejadian ditemukan beberapa kerusakan dan patahan karang. Terlihat patahan/rusak karang sepanjang 46 meter dengan lebar bervariasi antara 1 sampai 5 meter pada kedalaman 1 hingga 2 meter. Luas kerusakan terumbu karang diperkirakan mencapai 230 meter persegi," ujar Haeru dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (14/2).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement