Ahad 14 Feb 2021 16:22 WIB

BPKN Soroti Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Asuransi

Kasus gagal bayar banyak terjadi di perusahaan-perusahaan asuransi besar.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, khususnya asuransi jiwa menjadi sorotan publik belakangan ini. Dalam sepuluh tahun terakhir rentetan kasus gagal bayar asuransi membuat cemas masyarakat.

Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar membuat citra publik terhadap industri asuransi runtuh . Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Baca Juga

Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada Presiden RI Joko Widodo.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Tahun 2017 menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritas. Krisis likuiditas yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan juga pada akhir ini PT Asuransi Jiwa Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan merugikan konsumen.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menyampaikan akan terus berkomitmen pada perlindungan hak para korban Jiwasraya yang masih belum dibayarkan. Meski dari Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi yang ditawarkan ke nasabah namun Jiwasraya tidak boleh merugikan hak konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hukum.

BPKN mendorong pemerintah untuk- merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk menjamin kepastian hukum perlindungan terhadap konsumen industry asuransi. Seperti yang telah diamanatkan olehundang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

Dan juga meningkatkan peran OJK dalam pengawasan terhadap klausula baku dengan melakukan kontrol terhadap perjanjian sebelum digunakan perusahaan asuransi. Dan memastikan bahwa perjanjian yang beredar tidak melanggar ketentuan klausula baku dalam UUPK dan POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumem Sektor Jasa Keuangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement