Legislator Dukung Penghentian Bansos Warga yang Tolak Vaksin

Kebijakan dan vaksinasi Covid-19 merupakan upaya Pemerintah melindungi masyarakat

Ahad , 14 Feb 2021, 13:11 WIB
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan, (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, mengomentari soal kebijakan terkait pemberian sanksi berupa pemberhentian bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Menurutnya kebijakan tersebut sudah tepat dilakukan Pemerintah di tengah terus bertambahnya kasus penularan Covid-19.

"Harus dipahami bahwa kebijakan dan program vaksinasi Covid-19 merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Kebijakan ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi," kata Ace kepada Republika, Ahad (14/2).

Baca Juga

Ia menambahkan, perlindungan kesehatan juga harus seiring dengan perlindungan bantuan sosial yang disediakan negara. Menurutnya jika ada pihak yang menolak vaksin, maka pihak tersebut tidak hanya tidak menyayangi diri sendiri, tetapi juga berpotensi merugikan yang lain karena turut serta menyebarkan virus yang seharusnya tertangkal melalui vaksin itu.

"Sudah seharusnya semua lapisan masyarakat mensukseskan program vaksinasi Covid-19. Tidak boleh ada keraguan tentang program vaksinasi ini, baik secara uji klinis maupun secara kehalalan vaksin," ungkapnya.

Pemerintah seringkali dikritik lantaran tidak tegas terhadap penanganan Covid-19. Oleh karena itu ia menilai Pemerintah harus memiliki ketegasan soal program vaksinasi nasional Covid-19 ini.

"Jika tidak, nanti target untuk menghentikan penularan Covid-19 tidak akan ada artinya," tegasnya.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 perubahan atas Perpres 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Dalam Perpres tersebut pemerintah mengatur kewajiban vaksibasi bagi seluruh masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin.