Ahad 14 Feb 2021 12:50 WIB

Trump Lolos Pemakzulan, Biden: Demokrasi Itu Rapuh

Biden menyebut keputusan sidang pemakzulan babak menyedihkan dalam sejarah AS.

Rep: Idealisa Masyafarina/ Red: Yudha Manggala P Putra
Presiden Joe Biden berbicara tentang virus corona di Ruang Makan Negara Gedung Putih, Kamis, 21 Januari 2021, di Washington.
Foto: AP/Alex Brandon
Presiden Joe Biden berbicara tentang virus corona di Ruang Makan Negara Gedung Putih, Kamis, 21 Januari 2021, di Washington.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Joe Biden menilai lolosnya Donald Trump dari sidang pemakzulan kedua pada Sabtu (14/2) waktu setempat menjadi pengingat bahwa demokrasi itu rapuh. Karenanya ia meminta warga Amerika untuk tetap waspada dan mempertahankan demokrasi.

"Bab menyedihkan dalam sejarah kita ini telah mengingatkan kita bahwa demokrasi itu rapuh," ujar Biden, dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (13/2) malam, dikutip The Guardian.

Biden mengatakan substansi dakwaan terhadap pendahulunya atas kerusuhan Capitol pada 6 Januari, di mana lima orang tewas, tidak menjadi perdebatan. Ia mencatat tujuh senator dari Partai Republik memvoting bersalah.

"Bahkan mereka yang menentang pemakzulan, seperti pemimpin minoritas Senat McConnell, percaya Donald Trump bersalah atas 'kelalaian tugas yang memalukan' dan 'secara praktis dan moral bertanggung jawab untuk memprovokasi' kekerasan yang terjadi di Capitol,” katanya.

Mengingat mereka yang berjuang untuk melindungi lembaga-lembaga demokrasi hari itu, ia menambahkan. "Babak menyedihkan dalam sejarah AS ini telah mengingatkan kita bahwa demokrasi itu rapuh. Bahwa itu harus selalu dipertahankan. Bahwa kita harus selalu waspada."

"Masing-masing dari kita memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai orang Amerika, dan terutama sebagai pemimpin, untuk membela kebenaran dan mengalahkan kebohongan," tambahnya.

Biden berbicara beberapa jam setelah mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi lolos dari sidang pemakzulan keduanya pada Sabtu (13/2). Itu setelah hasil pemungutan suara dalam sidang tidak mencukupi untuk memutuskan Trump bersalah, terkait dugaan dia sebagai pemicu kerusuhan Capitol Hill. (Baca: Trump Lagi-Lagi Lolos dari Pemakzulan)

Sebanyak 57 senator memutuskan Trump bersalah. Lainnya, 43 suara, memutuskannya tidak. Untuk dapat memakzulkan, diperlukan dua pertiga suara atau dari 67 senator AS. Hasil tersebut didapatkan setelah persidangan lima hari di Capitol Hill. (Baca Juga: Lolos Pemakzulan Kedua, Ini Komentar Trump)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement