Ahad 14 Feb 2021 04:15 WIB

DPRD DIY Sebut PPKM Mikro Harus Didukung APBD

PPKM mikro di DIY sudah berjalan sejak 9 Februari 2021 lalu.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Agus Yulianto
 Anggota DPRD DIY, Eko Suwanto.
Foto: Dok Pemda DIY
Anggota DPRD DIY, Eko Suwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyebut, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro harus didukung dengan APBD. PPKM mikro di DIY sudah berjalan sejak 9 Februari 2021 lalu.

"APBD harus ada yang dialokasikan untuk memberikan dukungan terhadap operasi pencegahan penanganan Covid-19 pada tingkat RT/RW, dukuh, kelurahan dan desa," kata Eko dalam keterangan resminya, Jumat (12/2).

Menurutnya, APBD ini penting untuk mengoptimalkan kebijakan PPKM yang dijalankan dari tingkat bawah. APBD ini dapat disalurkan oleh Pemda DIY maupun pemerintah kabupaten/kota.

"Harapan kita bisa diberdayakan dan tentunya butuh dukungan juga dari APBD provinsi (DIY) dan kabupaten/kota, termasuk CSR didorong untuk membantu. Misalnya salah satu hotel dan resto bisa membantu penyediaan tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan," ujar Eko.

Selain itu, mendorong kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga harus dilakukan. Eko berharap, DIY dapat menjadi salah satu contoh bagi daerah lain terkait kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Tentu saja, (juga) mendorong pemberdayaan pada tingkat puskesmas untuk terus menerus memberikan edukasi pada masyarakat bagaimana pencegahan Covid-19," jelasnya.

Mulai dari tingkat terbawah, PPKM mikro ini dilakukan dengan membentuk posko. Posko ini berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW hingga kelurahan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pembiayaan dalam pelaksanaan PPKM ini dapat dibebankan pada anggaran di masing-masing unsur pemerintah daerah sesuai dengan pokok kebutuhan.

"Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan kepada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan lainnya melalui APBDes. Selain itu juga dapat dibebankan pada APBD kabupaten/kota," kata Sultan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement