Sabtu 13 Feb 2021 14:04 WIB

IKALUIN: Beda Pandangan Jangan Serta Merta Tuduh Radikal

Din sering menjadi narasumber dalam forum dialog agama dalam negeri dan internasional

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
IKALUIN: Din Syamsuddin Cendikiawan Islam Moderat. (Ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
IKALUIN: Din Syamsuddin Cendikiawan Islam Moderat. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN), Ace Hasan Syadzily heran dengan laporan yang menyebut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dengan tuduhan radikalisme. Padahal, ia merupakan salah satu tokoh Islam moderat.

"Beliau yang selama ini cukup dikenal sebagai cendekiawan yang mengkampanyekan Islam wasathiyah, pemahaman keagamaan Islam yang moderat," ujar Ace saat dihubungi, Sabtu (13/2).

Baca Juga

Bahkan, Din sering menjadi narasumber dalam forum dialog agama dalam negeri dan internasional. Sehingga tuduhan yang dibuat oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dinilainya tidak tepat. "Prof Din Syamsuddin aktif mengkampanyekan Indonesia sebagai negara muslim terbesar yang memiliki wajah Islam yang toleran dan moderat," ujar Ace.

Ia yang merupakan politikus Partai Golkar, yang notabenenya pendukung Presiden Joko Widodo juga tak membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, perbedaan pandangan politik tak serta merta menuduh seseorang radikal. "Perbedaan pandangan politik bukan berarti menuding yang berbeda pendapat dengan tudingan seperti radikal," ujar Wakil Ketua Komisi VIII itu.

 

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin, dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme. Din Syamsuddin merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah.

Laporan terhadap Din Syamsuddin dibuat oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah meneruskan laporan GAR ITB kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme.

Nantinya akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor:B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut. Selanjutnya, Agus mengatakan pihaknya meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran terlapor kepada Menteri Agama melalui Surat Nomor B-613/KASN/2/2021 tanggal 4 Februari 2021, yang juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR-Alumni ITB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement