Jumat 12 Feb 2021 21:16 WIB

Pelajar SMP Cabuli Empat Pelajar SD

Kasus pencabulan terungkap setelah salah satu korban mengadu pada orang tuanya.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kasus pencabulan yang melibat pelaku dan korban dari kalangan anak-anak, terjadi di Kabupaten Banyumas. Hal itu terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan KN (14), warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

''Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadu pada orang tuanya,'' kata Kasat Reskrim Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Jumat (12/2).

Baca Juga

Menurutnya, dalam kasus tersebut, tersangka yang masih berstatus pelajar kelas II SMP, ternyata tidak hanya mencabuli seorang anak saja. Keseluruhan ada empat pelajar SD yang mengaku menjadi korban pencabulan tersangka. Seluruh korban adalah laki-laki.

Keempat korban, juga merupakan anak-anak yang tinggal juga tinggal satu desa dengan tersangka.

Dijelaskan Kasatreskrim, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah salah seorang korban mengadu pada anaknya telah dicabuli tersangka. Setelah mendapat laporan tersebut,  polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Namun setelah penangkapan dilakukan, polisi juga menerima laporan tiga orang tua lainnya yang ternyata menjadi korban pencabulan tersangka.

Berdasarkan pengakuan anak-anak yang menjadi korban, mereka mengaku dicabuli tersangka saat bermain bersama di kebun yang jarang didatangi warga. Saat itu, tersangka memaksa korbannya untuk membuka pakaian, kemudian dicabuli.

''Sebagian besar korban tidak ada yang berani mengadu pada orang tuanya, karena takut dengan tersangka. Saat mencabuli, tersangka mengancam akan memukuli korbannya jika mengadu pada orang tuanya,'' katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para korban dan tersangka saat kasus pencabulan terjadi. ''Sementara ini, tersangka mengaku korbannya hanya empat orang. Kami masih mendalami kasus ini, karena mungkin saja korbannya tidak hanya empat orang itu,'' katanya.

Terkait kasus ini, Kasatreskrim menyatakan akan menjerat tersangka dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement