Jumat 12 Feb 2021 20:55 WIB

Batas Waktu Sampel Tes Covid bagi Pelaku Perjalanan

.

Rep: Aprillio Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Calon penumpang kereta api mengembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021 yakni khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang kereta api antarkota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/tes cepat Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1?24 jam sebelum keberangkatan. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Petugas memeriksa tiket calon penumpang kereta api sebelum mengikuti tes cepat GeNose C19 atau Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021 yakni khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang kereta api antarkota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/tes cepat Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Sejumlah calon penumpang kereta api antre untuk mengikuti tes cepat GeNose C19 atau Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021 yakni khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang kereta api antarkota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/tes cepat Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

Mulai tanggal 9 Februari 2021 yakni khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang kereta api antarkota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/tes cepat Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1-24 jam sebelum keberangkatan. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement