Jumat 12 Feb 2021 18:52 WIB

Pariwisata Pangandaran Tetap Buka saat Liburan

Minat wisatawan datang ke Pangandaran masih tetap tinggi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Pantai Karang Nini di Resort Pemangkuan Hutan (RPH), Desa Emplak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pantai Karang Nini di Resort Pemangkuan Hutan (RPH), Desa Emplak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, tetap membuka destinasi wisata saat momen libur akhir pekan Hari Raya Imlek 2021. Namun, para pelaku usaha pariwisata dan wisatawan harus selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman mengatakan, minat wisatawan datang ke Pangandaran masih tetap tinggi saat musim liburan di tengah pandemi Covid-19. Meski tak seramai ketika kondisi normal, tetap ada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan yang datang ke Pangandaran saat momen libur Hari Raya Imlek. 

"Ada peningkatan, tapi tak terlalu signifikan," kata dia saat dihubungi republika.co.id, Jumat (12/2). 

Ia menambahkan, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan destinasi wisata, wisatawan dari luar daerah diimbau membawa surat keterangan bebas negatif Covid-19. Kendati demikian, aturan itu tak bersifat wajib, hanya berupa imbauan.

Dalam Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah, disebutkan para pelaku perjalanan atau wisatawan yang akan masuk ke Pangandaran diimbau menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang diambil maksimal tiga hari sebelumnya. "Itu tidak wajib, hanya sebagai imbauan," kata Untung. 

Ia menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran untuk melakukan rapid test antigen secara acak di pintu masuk destinasi wisata. Itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya wisatawan yang terpapar Covid-19.

"Kita sejak tanggal 9 Februari juga telah melakukan rapid test antigen secara acak kepada wisatawan dan pelaku usaha wisata. Alhamudillah tidak ada kasus yang positif," ujar dia.

Selain mengimbau wisatawan membawa bukti negatif Covid-19, selama momen libur Hari Raya Imlek, para pelaku usaha wisata juga harus tetap menjaga prokes. Setiap pelaku usaha penginapan misalnya, hanya diperbolehkan menerima tamu maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia. 

Aturan yang sama juga berlaku untuk pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, kafe, dan restoran. Pelaku usaha kuliner hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00-21.00 WIB.

Untung menambahkan, tempat wisata perkotaan yang berada di ruang tertutup, seperti tempat karaoke, tempat hiburan malam, dan panti pijat, juga belum diizinkan beroperasi. Pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan akan diberikan sanksi yang berlaku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement