Jumat 12 Feb 2021 16:28 WIB

Polisi Bakal Rekonstruksi Penusukan Plt Kadisparekraf DKI

Gumilar Ekalaya ditusuk tamunya di kantornya, yang sakit hati karena di-PHK.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Jejak pelaku penusukan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Jejak pelaku penusukan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) bakal melakukan rekonstruksi kasus penusukan yang dialami Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya belum menentukan jadwal rekonstruksi. Oleh karenanya, juga belum bisa dipastikan tersangka bakal dihadirkan atau tidak.  "Nanti di informasikan apabila rekonstruksi di lakukan ya," kata Jimmy kepada wartawan, Jumat (12/2).

SGumilar Ekalaya ditusuk di bagian paha oleh seseorang tamunya di kantornya kawasan Kuningan, Jaksel Rabu (10/2). Pelakunya penusukan terhadap Gumilar adalah laki-laki berinisial RH (43 tahun).

Setelah menusuk Gumilar, pelaku dicegat oleh sekuriti saat hendak kabur. Dalam posisi terdesak, pelaku pun menikam dada penjaga keamanan dengan belati yang ada di tangannya. Pelaku akhirnya tertangkap setelah dikepung oleh sejumlah sekuriti lainnya.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Azis Adriansyah, Kamis (11/2), mengatakan, pelaku RH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dari keterangan RH, kata Azis, motifnya melakukan penusukan karena sakit hati lantaran di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Tersangka sebelumnya bekerja sebagai petugas keamanan dengan status pekerja kontrak di Akademi Pariwisata (Akpar) Jakarta yang dulunya di bawah naungan Disparekraf DKI.

Saat ini, Akbar Jakarta berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan DKI. "Tersangka sudah bekerja selama delapan tahun sebagai sekuriti," kata Azis. Terhitung mulai Desember 2020, sambung dia, kontrak kerja tersangka sudah habis dan tidak diperpanjang oleh dinas.

Adapun Gumilar, kata Azis, saat ini masih menjalani perawatan agar luka bekas tusukan di pahanya sembuh total. Begitu pula dengan sekuriti yang dadanya ditikam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement