Jumat 12 Feb 2021 16:05 WIB

Liburan ke Yogya? Siapkan Surat Sehat Bebas Covid

Pemkot Yogya akan cek surat bebas Covid-19 di destinasi wisata.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Indira Rezkisari
Pengunjung menggunakan masker berjalan di pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Selasa (2/2). Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan pemeriksaan hasil tes Covid-19 di destinasi wisata.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung menggunakan masker berjalan di pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Selasa (2/2). Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan pemeriksaan hasil tes Covid-19 di destinasi wisata.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan pemeriksaan hasil tes Covid-19 di destinasi wisata. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan, hasil tes Covid-19 diwajibkan dibawa bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta.

"Surat keterangan sehat ini adalah surat hasil (non reaktif) swab test antigen, atau (negatif dari) PCR," kata Heroe, yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta, Jumat (12/2).

Baca Juga

Heroe menuturkan, kebijakan ini diterapkan selama libur Imlek 2021 yaitu sejak 12 Februari. Pengecekan identitas kesehatan terkait Covid-19 ini dilakukan secara acak di beberapa destinasi wisata di Kota Yogyakarta.

"Ini bagian penting untuk memastikan orang-orang yang datang ke Kota Yogyakarta itu sehat. (Pemeriksaan) Ini akan kita mulai mulai hari Jumat, Sabtu dan Ahad," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY. Pengelola hotel juga diwajibkan untuk memeriksa identitas kesehatan dari tamu yang masuk.

Tentunya, kata Heroe, identitas kesehatan tersebut harus yang masih berlaku. Rapid antigen sendiri hanya berlaku selama tiga hari dan tujuh hari untuk PCR.

"Wisatawan yang ingin berlibur tentu mengharapkan keamanan, serta kenyamanan. Begitu juga dengan warga masyarakat Kota Yogyakarta yang tak ingin sebaran Covid-19 melonjak selepas libur," jelas Heroe.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga memperketat pengawasan di wilayah perbatasan terkait antisipasi libur Imlek ini. Pengawasan ini dilakukan dengan memeriksa rapid test antigen atau PCR.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pengawasan ini dilakukan di tiga titik. Mulai dari kawasan Tempel dan Prambanan di Kabupaten Sleman serta di Temon, Kulon Progo.

"Screening (rapid test antigen atau PCR) itu nanti akan dilakukan secara acak, sampel dan tidak mungkin terus-menerus 24 jam," kata Aji.

Pengawasan di tiga titik dilakukan mulai dilakukan Kamis (11/2) kemarin hingga Ahad (14/2). Pemda DIY pun bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) agar kebijakan ini dapat efektif.

Walaupun dilakukan secara acak, hanya warga yang keluar DIY yang akan dicek. Namun, tidak dengan pendatang yang notabenenya sudah melalui berbagai pengecekan sebelum masuk DIY.

"Sebetulnya yang paling efektif itu kalau dilakukan DIY cuma screening orang yang mau keluar. Orang Jateng (juga) screening orangnya yang mau keluar dari Jateng, supaya kita ini tidak mencegat orang yang sudah melakukan perjalanan jauh," ujar Aji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement