Jumat 12 Feb 2021 11:56 WIB

Kemenag Tanggapi Kampanye Nikah Dini Mulai 12 Tahun

Kemenag tegaskan pernikahan dini melanggar aturan undang-undang.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Pernikahan Dini, Kemenag mengatakan kampanye pernikahan dini oleh Aisha Wedding jelas melanggar UU Pernikahan di Indonesia.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pernikahan Dini, Kemenag mengatakan kampanye pernikahan dini oleh Aisha Wedding jelas melanggar UU Pernikahan di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kehadiran Aisha Wedding yang mengampanyekan pernikahan dini pada usia 12 tahun. Kementerian Agama (Kemenag) menilai, pernikahan dini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menerangkan, proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019. Di sini batas usia nikah telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Baca Juga

"Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," kata Muharam melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Jumat (12/2)

Ia menambahkan, masyarakat yang melakukan akad pernikahan di bawah usia 19 tahun akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan pelakunya bisa dijerat hukum karena mereka melanggar UU.

"Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan perlindungan anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan," ujarnya.

Muharam menjelaskan, remaja yang berusia di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh, hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga. Pada usia 12 tahun itu mereka rentan bisa terjadi persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.

"Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi membuat analisis percakapan Aisha Wedding. Dia membongkar keanehan Aisha Wedding yang tiba-tiba menyedot pembicaraan semua kalangan. Laman Aisha Wedding juga ternyata baru dibuat pada Selasa (9/1), atau sehari sebelum media ramai memberitakan pernikahan di bawah umur.

Ismail menyimpulkan, Aisha Weddings sebagai wedding organization resmi tidak jelas keberadaannya, baik secara daring maupun luring. Dia pun menyarankan agar kehebohan publik itu tak perlu dilanjutkan. Karena memang tidak jelas siapa yang membuat dan tujuannya sepertinya bukan sungguh-sungguh sebagai iklan jasa pernikahan profesional.

"Kita serahkan kepada kepolisian untuk mengungkap pelakunya biar tidak terulang," ujar Ismail.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement