Jumat 12 Feb 2021 10:03 WIB

Imlek Era Kolonial Hingga Milenial

Perayaan Imlek diperbolehkan di zaman kolonial, meski sempat dilarang di era Soeharto

Suanasa kemeriahan perayaan Imlek. Anak-anak gembira bermain  petasan dan kembang api.
Foto:

Namun, pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres No. 14 tahun 1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tiongkok. Inpres tersebut menyatakan melarang perayaan Imlek di depan publik dan hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruang tertutup.

“Kebijakan ini diberlakukan karena pemerintah Orde Baru khawatir munculnya kembali ajaran komunis melalui etnis Tionghoa. Apalagi terhadap mereka yang memiliki hubungan dengan negeri Tiongkok,” kata dia.

Menurut Prof. Arief Budiman, pangkal peraturan tersebut adalah persaingan antara Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Saat itu, PKI berhubungan erat dengan Republik Rakyat Cina. Berdasarkan hal itu, Pemerintahan Orde Baru mengidentikkan komunis dengan Cina.

Perizinan kembali perayaan Imlek diterapkan saat Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjabat. Pada tanggal 17 Januari 2000, dia mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa. Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, masyakat Tionghoa dapat kembali merayakan adat istiadatnya.

Barulah pada tahun 2002, saat Presiden Megawati Soekarnoputri menjabat dikeluarkan Keppres No.19/2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek. Di Keppres tersebut, Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement