Jumat 12 Feb 2021 09:28 WIB

Bersikap Demi Jilbab: Dari Turki Hingga Indonesia

Berkaca pada pengalaman pemakaian jilbab di Turki hingga Indonesia

 Sekelompok siswa berjilbab di Jakarta pada tahun 1982 yang di larang masuk sekolah.
Foto: Republika.co.id
Sekelompok siswa berjilbab di Jakarta pada tahun 1982 yang di larang masuk sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Uttiek M Panji Astuti, Penulis Buku dan Traveler.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis meminta kepada pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah yang telah diterbitkan. Karena, menurut dia, jika lembaga pendidikan tak boleh melarang dan mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, maka tidak lagi mencerminkan pendidikan.

"Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB Tiga Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut," ujar Kiai Cholil kepada Republika Jumat (5/2).

Polemik hijab untuk seragam sekolah kembali muncul di negeri tercinta. Sesuatu yang sebenarnya telah “selesai” sejak lama.  

Di awal tahun 2000-an jilbab tak lagi dipermasalahkan, seiring munculnya fenomena hijabers dan maraknya kesadaran Muslimah untuk menutup auratnya sesuai perintah syariat.

Setelah lebih dari dua puluh tahun, tetiba isu itu dimunculkan lagi. Memang tak terlalu “bergejolak”, karena secara kebetulan masih banyak pelajar yang bersekolah secara daring.

Fenomena pelarangan hijab untuk seragam sekolah di negeri mayoritas Muslim pernah terjadi di beberapa negara. Yang paling diingat adalah apa yang terjadi di Turki.

Salah satu yang dicatat sejarah adalah yang dialami Khadijah, seorang siswi berusia 16 tahun yang mempertahankan hijabnya ke sekolah hingga syahid. 

Di tahun 2000, Turki masih memberlakukan pelarangan pemakaian hijab ke sekolah. Khadijah menyuarakan keteguhan hatinya dengan berdemo di depan sekolah, karena peraturan tak memperbolehkannya melangkah melewati gerbang.

Di saat berdemo itulah sebuah bus menabraknya, hingga malaikat maut menjemputnya dalam keadaan berjihad mempertahankan kewajiban menutup aurat. Innalillahi wa innailaihi rojiun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement