Kamis 11 Feb 2021 21:37 WIB

Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Polisi: Diduga Dendam

Antara korban dan tersangka pernah ada pembayaran gamelan senilai Rp 15 juta.

Kapolda jaa tengah, irjen Pol Ahmad luthfi saat memimpin Rapat Lintas Sektoral Operasi Lilin Candi 2020 Dalam Rangka Pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/12).
Foto: dok.Humas Polda Jateng
Kapolda jaa tengah, irjen Pol Ahmad luthfi saat memimpin Rapat Lintas Sektoral Operasi Lilin Candi 2020 Dalam Rangka Pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG--Polisi mengaku hasil penyelidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Rembang, Jawa Tengah diduga bermotif pencurian dengan kekerasan yang diwarnai dendam. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada satu terduga perlaku bernama Sumani (43), warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.

Saat ini, Sumani sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang Dalang wayang, Anom Subekti, Tri Purwati (istri Anom) beserta Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu). Lutfi mengaku Sumani sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (8/2) lalu.

Namun, tersangka belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang. Sumani diduga melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum cairan pestisida.

Kapolda mengatakan, dalam berkas acara pemeriksaan awal muncul kata-kata seng wes yo wes atau yang sudah ya sudah yang bisa mengarah ke motif dendam. Sebab, sebelumnya ada transaksi jual beli gamelan. "Antara korban dengan pelaku juga saling kenal. Apalagi sebelumnya sudah ada pembayaran pembelian gamelan sebesar Rp 15 juta terhadap korbannya," ujar Kapolda Jateng, Kamis (11/2).

Hasil keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, juga semakin memperkuat pelakunya adalah Sumani. Ada kesesuaian antara sepeda motor pelaku, helm maupun jaket yang dipakai pelaku saat ke rumah korbannya. Selain itu, dari hasil identifikasi secara saintifik mengerucut ke salah satu tamu yang datang ke rumah korban, yakni Sumani.

Sidik jari di gelas yang berisi minuman yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku. Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti arit sebagai alat untuk melukai korbannya, serta perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas dan anting.

Bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium identik dengan anak korban maupun istri korban. Polres Rembang yang dibantu Polda Jateng juga memeriksa kuku dan kunci kontak sepeda motor pelaku yang terdapat bercak darah identik dengan darah korban, sehingga kuat dugaan pelakunya mengerucut kepada tersangka tunggal bernama Sumani.

Aksi pelaku menghabisi empat korbannya diperkirakan Rabu (3/2) malam antara pukul 21.00-24.00 WIB. Dugaan ini diperkuat hasil autopsi korban meninggal antara rentang waktu tersebut. Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement