Kamis 11 Feb 2021 19:26 WIB

Pakistan Larang Hukuman Mati Terpidana dengan Gangguan Jiwa

Status gangguan jiwa pada terpidana mati akan ditentukan oleh dewan medis berotoritas

Rep: Fergi Nadira/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gedung Mahkamah Agung Pakistan.
Foto: EPA/KHAQAN KHAWER
Gedung Mahkamah Agung Pakistan.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Mahkamah Agung Pakistan memutuskan hukuman mati bagi terpidana memiliki gangguan jiwa tidak akan berlaku. Narapidana dengan penyakit gangguan mental serius dianggap tidak memahami sifat hukuman dan tidak memenuhi tujuan keadilan.

Putusan dikeluarkan Mahkamah Agung Pakistan Rabu (10/2) waktu setempat. Hal ini diputuskan setelah lima anggota hakim mencadangkan putusannya dalam banding tiga narapidana yang hidup dengan penyakit mental atas hukuman mati ketiganya.

"(Kami) berpendapat bahwa jika narapidana yang dihukum karena penyakit mental ternyata tidak dapat memahami alasan di balik hukumannya, maka hukuman mati tidak akan memenuhi tujuan keadilan," tulis putusan tersebut dilansir laman Aljazirah, Kamis (11/2).

Keputusan ini secara efektif melarang penggunaan hukuman mati bagi mereka yang hidup dengan penyakit mental serius. Putusan 2021 ini menetapkan bahwa otoritas provinsi harus membentuk dewan profesional medis untuk memastikan kesehatan mental narapidana yang mengajukan banding berdasarkan masalah kesehatan mental.

Perintah Mahkamah Agung mengatakan tidak semua narapidana dengan penyakit mental akan dianggap dibebaskan dari penerapan hukuman mati. "(Itu) tidak diklasifikasi bahwa tidak setiap penyakit mental secara otomatis memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian dari pelaksanaan hukuman mati," bunyi putusan tersebut.

"Pembebasan ini akan berlaku hanya dalam kasus di mana Dewan Medis yang terdiri dari profesional kesehatan mental, menyatakan setelah pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh bahwa narapidana yang dihukum tidak lagi memiliki fungsi mental yang lebih tinggi untuk menghargai alasan dan alasan di balik hukuman mati yang diberikan kepadanya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement