Kamis 11 Feb 2021 18:02 WIB

Kemendikbud: SKB Tiga Menteri Hanya Atur Sekolah Negeri

Sekolah tidak boleh mewajibkan maupun melarang penggunaan atribut keagamaan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus raharjo
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri hanya mengatur soal seragam untuk sekolah negeri. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbud, Jumeri mengatakan, hanya sekolah di bawah Kemendikbud yang diatur soal seragam beratribut keagamaan melalui SKB ini.

Hal ini berarti, satuan pendidikan yang bukan berada di bawah Kemendikbud tidak dikenai peraturan di dalam SKB tersebut. "SKB ini sangat proporsional menempatkan aturan sesuai dengan ranahnya. Jadi, kalau anak-anak yang sekolah di madrasah itu, SKB ini tidak mengatur sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kemenag," kata Jumeri, dalam telekonferensi pendalaman SKB Tiga Menteri, Kamis (11/2).

Ia menegaskan, SKB Tiga Menteri hanya digunakan untuk mengatur sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah daerah, yang berada di bawah kewenangan Kemendikbud. Sebab, ia mengatakan, di sekolah yang berdasarkan keagamaan, agama peserta didik hampir pasti sama.

Jumeri menambahkan, SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam berkarakter keagamaan. SKB ini juga tidak mewajibkan peserta didik untuk menggunakan seragam berkarakter keagamaan.

"Jadi, sekolah maupun daerah tidak boleh mewajibkan tapi juga tidak boleh melarang. Artinya, memberi kesempatan seluas-luasnya," kata dia.

Di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam. Kunci yang ditekankan dalam SKB ini adalah hak untuk memakai atribut keagamaan itu adalah milik individu guru, murid, atau orang tua yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement