Kamis 11 Feb 2021 16:13 WIB

BPKH Tegaskan Dana Haji tak Dipakai untuk Infrastruktur

Dana kelolaan haji digunakan untuk investasi dan penempatan di bank syariah

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: A.Syalaby Ichsan
anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain.
Foto: republika/khoirul azwar
anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kembali beredar informasi di jejaring sosial Facebook bahwa dana haji sebesar Rp 38,5 triliun telah dipakai pemerintah bukan untuk keperluan ibadah haji, yakni infrastruktur.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah membantah berita tersebut. BPKH pun  dengan tegas menyatakan itu hoaks. Informasi tersebut telah beredar selama beberapa tahun dan tampaknya masih banyak yang membagikannya di media sosial."Berita tersebut kategori hoaks," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain kepada Republika.co.id, Kamis (11/2).

Iskandar juga membagikan link situs Kominfo yang menegaskan bahwa informasi tersebut salah. Sebelumnya Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, dana kelolaan haji digunakan untuk investasi dan penempatan di bank syariah. Sebanyak 69,6 persen dana untuk investasi atau senilai Rp 99,53 triliun dan 30,4 persen penempatan di bank syariah atau senilai Rp 43,53 trilun.

Dana kelola haji pada 2020 tercatat sebesar Rp 143,1 triliun, naik 15 persen dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp 124,32 triliun."Kalau haji tahun 2020 jadi, kelolaan dana haji kita masih tumbuh sekitar 10 persen. Jadi misalkan dana itu dipakai untuk haji tahun lalu, kita masih tetap tumbuh dananya sekitar 10 persen," kata Anggito dalam konferensi pers virtual, bulan lalu.

Untuk pertama kalinya, BPKH melakukan investasi di luar negeri berupa penyertaan modal di Awqaf Properties Investment Fund (APIF) yang merupakan sebuah kelolaan dana yang dilakukan Islamic Development Bank pada 2020. Dana tersebut ditempatkan di proyek-proyek properti berbasis wakaf.

"Insya Allah tahun ini akan mendapatkan dividen," kata Anggito.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement