Kamis 11 Feb 2021 16:06 WIB

Ini Jalur Pengalihan Mobil Barang di Tol Cipali

Pengalihan akan dimulai dari Simpang Susun Cikunir dan diperketat di Tol Cikopo.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Pekerja mengoperasikan alat berat untuk mengerjakan lajur sementara akibat amblesnya jalan di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Astra Tol Cipali akan melakukan percepatan penanganan amblesnya jalan di ruas tol Cipali KM 122 dengan membuat lajur sementara sepanjang 200 meter dengan perkiraan waktu pengerjaan selama 10 hari.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Pekerja mengoperasikan alat berat untuk mengerjakan lajur sementara akibat amblesnya jalan di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Astra Tol Cipali akan melakukan percepatan penanganan amblesnya jalan di ruas tol Cipali KM 122 dengan membuat lajur sementara sepanjang 200 meter dengan perkiraan waktu pengerjaan selama 10 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan untuk membatasi operasional mobil barang setelah insiden amblesnya Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kilometer 122. Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub membuat skema untuk menentukan jalur pengalihan operasional angkutan barang.

“Bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (11/2).

Baca Juga

Budi menjelaskan pengalihan akan dimulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, dan Gerbang Tol Cikarang Barat. Selanjutnya, akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

Sementara bagi kendaraan barang yang menuju arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura. “Pengalihan ini mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo,” jelas Budi.

photo
Foto udara jalan tol ambles di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/2/2021). Jalan tol Cipali KM 122 ambles pada hari Selasa (9/2) pukul 03.00 dini hari dan mengakibatkan penutupan satu jalur arah Cirebon-Jakarta. - (Antara/M Agung Rajasa)

Dia menambahkan, saat ini Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sudah meminta Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang tersebut. Kebijakan pengalihan kendaraan barang sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cipali Yang Amblas di kilometer 122 + 400 Arah Jakarta oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Melalui SE tersebut dituliskan juga bahwa beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang. Koordinasi dilakukan seperti dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan Badan Usaha Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement