Kamis 11 Feb 2021 15:20 WIB

Wagub Sumbar: SKB Tiga Menteri Bolehkan Siswi Berjilbab

Nasrul Abit heran beberapa kasus diviralkan seolah di Sumbar ada gesekan antargama.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur Sumatra Barat, Nasrul Abit.
Foto: Dok Humas Pemprov Sumbar
Wakil Gubernur Sumatra Barat, Nasrul Abit.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatra Barat (Wagub Sumbar), Nasrul Abit, mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah tidak melarang penggunaan jilbab bagi siswi. Hal itu karena siswi di Provinsi Sumbar tetap bisa menggunakan pakaian dengan atribut agama.

"Pemerintah provinsi adalah perpanjangan tangan pusat, karena itu mengikuti apa yang digariskan oleh SKB Tiga Menteri. Namun, karena tidak ada larangan, sosialisasi penggunaan jilbab bagi siswi Muslim tetap boleh," kata Nasrul di Kota Padang, Kamis (11/2).

SKB Tiga Menteri diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

Dia mengatakan, jika merujuk akar persoalan yang menyebabkan SKB Tiga Menteri itu keluar sebenarnya adalah masalah aturan sekolah. Aturan tersebut bisa dievaluasi dalam lingkup kecil sekolah itu sendiri atau jika tidak terselesaikan di tingkat pemerintah daerah.

Pemprov Sumbar, menurut dia, sudah merespons dengan sangat cepat persoalan itu. Pemprov sudah menurunkan tim untuk investigasi dan berkomitmen untuk mengubah aturan yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi non-Muslim.

Nasrul mengatakan, persoalannya sebenarnya sudah selesai sampai di sana. Tetapi, entah bagaimana persoalan itu terus viral hingga menjadi persoalan nasional. Menurut dia, dengan total jumlah penduduk Muslim 97,3 persen, Sumbar sejak dulu tetap bisa menjaga kerukunan antarumat beragama.

Namun, ada beberapa kasus yang diviralkan seakan sebuah persoalan besar, gesekan antaragama, padahal tidak. "Ini menjadi salah satu PR bagi pemimpin Sumbar selanjutnya untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama di Sumbar," katanya.

Sebelumnya, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Sumbar Pendeta Titus Wadu menyebut, persoalan penggunaan jilbab di SMKN 2 Padang itu sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Dengan cara persuasif yang selama ini sudah berjalan baik di Sumbar.

"Saya sudah 31 tahun di Sumbar dan menjadi saksi bahwa kerukunan umat beragama di sini berjalan baik," kata Titus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement