Kamis 11 Feb 2021 12:43 WIB

Kemenag Data Penyuluh Agama Ikut Vaksinasi

Penyuluh agama Islam yang tersebar di seluruh Indonesia sudah terdata dengan baik

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur Penerangan Agama Islam Kementrian Agama, Juraidi saat sesi foto bersama republika dalam acara Dzikir Nasional di Masjid At-Tin, Jakarta Timur,Senin (31/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Penerangan Agama Islam Kementrian Agama, Juraidi saat sesi foto bersama republika dalam acara Dzikir Nasional di Masjid At-Tin, Jakarta Timur,Senin (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama RI (Kemenag RI) menyambut baik program Kementerian Kesehatan untuk program vaksinasi Covid-19 bagi tokoh agama. Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama, Juraidi juga telah meminta agar penyuluh agama di seluruh Indonesia didata untuk dimasukkan dalam dalam kategori tokoh agama tersebut.

"Kepada seluruh penyuluh agama Islam melalui para Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Penerangan Agama Islam seluruh Indonesia untuk didata dan didaftarkan sebagai target sasaran dari kelompok kategori tokoh agama," ujar siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (11/2).

Juraidi menjelaskan, penyuluh agama Islam yang tersebar di seluruh Indonesia sudah terdata dengan baik, sehingga mudah dihubungi untuk diberikan vaksin Covid-19. Menurut dia, Kementerian Agama melalui Direktorat Penerangan Agama Islam telah membina 45.000 orang penyuluh agama Islam non PNS dan 5000 orang penyuluh agama Islam PNS.

“Kami memiliki data penyuluh sesuai nama, alamat, nomor induk keluarga (NIK), dan nomor telepon sehingga sangat mudah untuk dihubungi," katanya.

Upaya Kemenag ini merupakan tindaklanjut dari surat Menteri Kesehatan RI Nomor: SR.02.06/Menkes/78/2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal Dukungan Pendataan Taget Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, dan Surat Dirjen Bimas Islam Nomor : B.329/Set.III/HM.00/II/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Dukungan Pendataan Target Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement