DPR Reses Hingga 7 Maret 2021

Anggota DPR akan kembali ke dapil masing-masing melakukan kegiatan konstitusional

Kamis , 11 Feb 2021, 12:39 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (ilustrasi). DPR resmi menutup masa persidangan III tahun sidang 2020/2021 dalam rapat paripurna, Rabu (10/2) lalu.
Ketua DPR Puan Maharani (ilustrasi). DPR resmi menutup masa persidangan III tahun sidang 2020/2021 dalam rapat paripurna, Rabu (10/2) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi menutup masa persidangan III tahun sidang 2020/2021 dalam rapat paripurna, Rabu (10/2) lalu. Masing-masing anggota DPR akan kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menjalani masa reses hingga 7 Maret 2021 mendatang.

"Masa reses merupakan waktunya bagi kita, anggota DPR, melakukan kegiatan konstitusionalnya di luar masa sidang, yang memberikan kesempatan bagi kita semua untuk melihat, merasakan, dan mendengarkan suara rakyat khususnya di daerah pemilihan kita masing-masing," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu.

Baca Juga

Puan mengimbau agar para legislator turun ke masyarakat menyapa dan menyampaikan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh parlemen. Ia juga berharap agar para anggota dewan bisa membangun semangat gotong royong serta memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

"Kami ucapkan selamat bekerja, jaga kesehatan, disiplin protokol kesehatan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan rahmat dan bimbingan-Nya bagi kita semua," tutur Puan tutup pidatonya.

Sebelumnya Puan menyampaikan tugas-tugas yang telah diselesaikan DPR dalam masa sidang kali ini. Dalam fungsi anggaran, Puan mengatakan bahwa DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan difokuskan pada evaluasi capaian kinerja anggaran kementerian/lembaga Tahun 2020 dan Rencana Pelaksanaan Program Prioritas Tahun 2021.

"DPR dapat memahami capaian realisasi anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2020 yang sangat dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 dan dampaknya," ungkapnya.

 

Puan menegaskan DPR juga terus mendukung langkah-langkah yang diambil Pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang masih menjadi prioritas pada tahun anggaran 2021 ini. Dalam fungsi legislasi, DPR telah menerima Surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas tiga RUU, yaitu: RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; RUU tentang Praktik Psikologi; dan RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

 

"Pelaksanaan Tugas legislasi DPR merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama, antara Pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, kinerja program legislasi nasional harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan Pemerintah. DPR memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan program legislasi nasional dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional serta mendukung kebutuhan hukum untuk pembangunan nasional," jelasnya.  

   

Sementara itu, dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR juga terus menindaklanjuti berbagai masalah yang muncul di masyarakat, baik melalui rapat bersama mitra kerja, panja yang dibentuk oleh Alat Kelengkapan Dewan, tim pemantau, maupun tim pengawas DPR.