Kamis 11 Feb 2021 11:18 WIB

BSN Tetapkan SNI Bendungan untuk Pengendalian Banjir

Penghitungan salah bisa menimbulkan risiko bendungan, termasuk jebolnya bendungan.

Pembangunan Bendungan Ciawi dan Sukamahi di Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/1/2021). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun dua bendungan kering pertama (dry dam)   Bendungan Ciawi dan Sukamahi yang merupakan bagian dari rencana induk pengendalian banjir di wilayah Jakarta.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pembangunan Bendungan Ciawi dan Sukamahi di Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/1/2021). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun dua bendungan kering pertama (dry dam) Bendungan Ciawi dan Sukamahi yang merupakan bagian dari rencana induk pengendalian banjir di wilayah Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3432:2020 tentang tata cara penetapan banjir desain dan kapasitas pelimpah untuk bendungan dalam rangka pengendalian banjir.

"SNI ini untuk memberikan perlindungan pada masyarakat, terlebih pada musim hujan yang saat ini curah hujan malah makin tinggi yang berpotensi banjir," kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Nasrudin Irawan.

Dengan curah hujan yang tinggi seperti saat ini, kata dia, potensi banjir masih mengkhawatirkan. Dalam hal ini, bendungan diharapkan menjadi efektif dalam pengendalian banjir.

Di sisi lain, bendungan juga menyimpan potensi bahaya besar yang dapat mengancam kehidupan manusia dengan kerugian materi serta jiwa jika rusak akibat pengelolaan yang tidak baik.

Nasrudin mengatakan bahwa SNI 3432:2020 merupakan standar revisi dari SNI 03–3432-1994 tentang tata cara penetapan banjir desain dan kapasitas pelimpah untuk bendungan.

SNI tersebut diajukan oleh Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai kebutuhan mendesak pada akhir Oktober 2020 dan ditetapkan BSN pada awal Januari 2021, yang manaa proses perumusan sekitar 2,5 bulan.

Bendungan yang dimaksud dalam SNI 3432:2020, adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.

Selain sebagai pengendali banjir, bendungan dapat dimanfaatkan sebagai tempat pariwisata, pembangkit listrik tenaga air, perikanan keramba apung, irigasi, dan sumber air baku. Bendungan yang ditujukan khusus untuk pengendali banjir disebut bendungan kering seperti yang pertama kali dibangun di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai pengendali banjir Sungai Ciliwung.

Dalam SNI tersebut juga ditentukan tipe, ukuran dan tinggi bendungan ke dalam dua tipe utama, yaitu bendungan urukan, termasuk komposit dan bendungan urukan membran beton (concrete face earth rockfill dam), serta bendungan beton.

Bendungan urukan dibagi dalam dua kelompok ukuran bendungan yakni bendungan kecil dan besar. Bendungan kecil berukuran tinggi kurang dari 5 meter sampai dengan 15 meter. Bendungan besar berukuran 15 sampai dengan di atas 75 meter.

Sementara, banjir desain adalah aliran masuk (inflow) ke waduk dalam jangka waktu terbatas (beberapa jam atau hari) yang dipakai dalam desain bendungan.

Penetapan banjir desain menjadi sangat penting karena penghitungan yang salah bisa menimbulkan risiko bendungan, termasuk jebolnya bendungan atau yang disebut dengan runtuhan bendungan.

Oleh karenanya, dalam SNI tersebut ada syarat untuk dilakukannya penelusuran aliran air untuk kemungkinan terdapat wilayah yang memiliki pola banjir berulang serta wilayah di sekitar hilir yang terdapat permukiman penduduk dan/atau kegiatan sosial dan ekonomi, baik yang sudah berkembang maupun yang akan dibangun, dan tempat sekelompok orang berkumpul, juga wilayah yang terdapat cagar alam atau cagar budaya.

Untuk wilayah-wilayah tersebut perlu ada kebijakan bersama sehingga dapat menghilangkan risiko karena pelimpahan air atau reruntuhan bendungan yang diakibatkan bendungan tidak pernah dikelola dengan baik, yang kemudian menimbulkan erosi di bawah sekitar bendungan atau menerima debit air yang melimpah yang tidak terkontrol.

Dengan penentuan wilayah-wilayah tersebut, ditetapkan banjir desain atau kapasitas pelimpah, sehingga risiko bendungan di hilir bisa dihindari. Ia mengatakan kapasitas pelimpah pada bendungan urukan ditetapkan berdasarkan hasil analisis penelusuran banjir desain yang dimulai pada kondisi muka air waduk normal atau pada elevasi puncak mercu pelimpah untuk bendungan tanpa pintu.

Ukuran bendungan ditentukan dengan menghitung dulu banyaknya debit air puncak banjir yang harus ditampung selama periode ulang 100 tahun. Dengan pengelolaan bendungan yang baik sesuai SNI 3432:2020, diharapkan bendungan bisa bekerja dengan baik sebagai fungsi penanggulangan banjir maupun manfaat ekonomi lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement