Kamis 11 Feb 2021 10:43 WIB

WNA Inggris Pembunuh Polisi Bebas Hari Ini

David bebas setelah menjalani hukuman empat tahun lebih dari vonis enam tahun penjara.

Red: Mohamad Amin Madani

DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2). (FOTO : AP/Firdia Lisnawati)

DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2). (FOTO : AP/Firdia Lisnawati)

DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2). (FOTO : AP/Firdia Lisnawati)

DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2). (FOTO : AP/Firdia Lisnawati)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, Kamis (11/2). 

David bebas setelah menjalani hukuman empat tahun lebih dari vonis enam tahun yang diterimanya. David tersangkut pembunuhan petugas Polsek Kuta, I Wayan Sudarsa, pada 17 Agustus 2017. 

 

 

sumber : AP
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement