Kamis 11 Feb 2021 09:09 WIB

PLN dan Pemda Diminta Percepat Pembangunan Tol Listrik

Pembangunan gardu listrik di daerah perlu kordinasi antara PLN dan pemda

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Interkoneksi jaringan atau tol listrik pln di sulawesi. Pemerintah diminta segera memanfaatkan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) untuk mempercepat pembangunan tol listrik atau sistem jaringan transmisi listrik. Sebab selama ini kendala pelaksanaan berbagai infrastruktur kerap terjadi di tingkat pemerintah daerah.
Foto: Republika
Interkoneksi jaringan atau tol listrik pln di sulawesi. Pemerintah diminta segera memanfaatkan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) untuk mempercepat pembangunan tol listrik atau sistem jaringan transmisi listrik. Sebab selama ini kendala pelaksanaan berbagai infrastruktur kerap terjadi di tingkat pemerintah daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah diminta segera memanfaatkan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) untuk mempercepat pembangunan tol listrik atau sistem jaringan transmisi listrik. Sebab selama ini kendala pelaksanaan berbagai infrastruktur kerap terjadi di tingkat pemerintah daerah. 

"Daerah seharusnya berkolaborasi dengan PT PLN, bukan berkompetisi antardaerah. Masalah yang dihadapi PLN dalam menjalankan programnya selalu tersendat di lapangan," ujar Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dalam keterangan resmi, Rabu (10/2).

Menurutnya pembangunan gardu-gardu induk listrik berbagai daerah, mesti ada koordinasi yang baik antara PLN dan masing-masing kepala daerah.  "Sejauh ini banyak kepala daerah yang kurang peka dengan rencana pembangunan sistem transmisi listrik yang terintegrasi, walaupun ada juga yang responsif. Pemerintah pusat bisa menarik kewenangan pemda terkait proyek infrastruktur listrik itu melalui regulasi Omnibus Law,” ucapnya.

Trubus menyebut persoalan lain yang dihadapi PLN melakukan percepatan proyek pembangunan tol listrik juga disebabkan rendahnya partisipasi publik terutama mengenai pembebasan lahan. "Penolakan banyak dilakukan masyarakat, tetapi PLN harus tetap jalan, karena kaitannya dengan prinsip cost and benefit," katanya.

Trubus menilai perlu ada sikap pemerintah pusat dalam memanfaatkan keberadaan Omnibus Law terutama untuk mengambil alih kewenangan di tingkat pemerintah daerah. "Jadi, akar persoalan di infrastruktur listrik, yaitu kebijakan pemerintah mau dijalankan atau tidak?" ucapnya.

Tol listrik merupakan bagian dari proyek percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang terdiri atas pembangkit 35 GW dan transmisi 46 ribu kilometer termasuk di antaranya pengembangan transmisi Sistem Sumatera 775 kv, Grid Borneo 150 kv dan Sistem Sulawesi bertegangan 495 kv.“Tol listrik diharapkan bisa mengevakuasi daya dari pembangkit-pembangkit ke pusat beban, mengoptimalisasi bauran energi primer dan operasi pembangkit, sehingga diharapkan memberi dampak penghematan biaya operasi PLN,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement