Rabu 10 Feb 2021 23:05 WIB

RT Zona Merah di Jakarta Barat Dijaga Satpol PP

Lokasi penjagaan ketat berdasarkan data penentuan zona merah oleh pihak Puskesmas.

Warga melintas di dekat spanduk pemberitahuan zona merah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (9/2). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melintas di dekat spanduk pemberitahuan zona merah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (9/2). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Rukun Tetangga (RT) yang ditetapkan sebagai zona merah COVID-19 di Jakarta Barat segera dijaga ketat oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan lokasi penjagaan ketat berdasarkan data penentuan zona merah oleh pihak Puskesmas di wilayahnya. "Setiap zona merah pengawasannya akan diperketat, maka kami Satpol PP akan fokus ke setiap zona merah," ujar Tamo di Jakarta, Rabu (10/2).

Tamo mengatakan bila data zona merah sudah ada, maka pihak Satpol PP Jakarta Barat akan membentuk satuan pengamanan di titik-titik zona merah.

Nantinya, personel yang mengawasi zona merah akan jauh lebih banyak ketimbang dibandingkan tempat lainnya yang perlu pengawasan. "Nanti personel bisa diambil dari Kecamatan atau tingkat Kota, apabila dari kelurahan tidak mencukupi," kata Tamo.

Kemudian pada wilayah RT yang masuk zona merah akan diberlakukan jam malam. Warga yang tinggal hanya dapat beraktivitas di lingkungan itu maksimal pukul 20.00 WIB.

Segala bentuk kerumunan akan dibubarkan anggota Satpol PP Jakarta Barat yang berkeliling di sekitar rumah. Termasuk tamu penghuni indekos, hanya diperbolehkan berkunjung hingga pukul 20.00 WIB.

Selain mengawasi pemukiman warga, Satpol PP Jakarta Barat juga akan memperketat pengawasan lokasi usaha, di mana aturannya wajib tutup pukul 20.00 WIB. Sanksi juga diberlakukan pada tempat usaha berupa teguran tertulis, penutupan 1x24 jam, denda Rp50 juta hingga penutupan izin usaha.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement