Kamis 11 Feb 2021 02:28 WIB

Pria Australia Mengaku Bersalah Jadi Makelar untuk Korut

Chan Han Hoi disebut berusaha mengekspor batu bara dari Korea Utara ke Indonesia.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Seorang pria Australia pada Rabu mengaku bersalah karena telah berusaha menjadi perantara kesepakatan komoditas dan senjata dengan Korea Utara, yang melanggar sanksi PBB. Chan Han Choi pada 2017 didakwa dengan tujuh kesalahan termasuk tuduhan bahwa dirinya berupaya membantu memfasilitasi penjualan senjata untuk Korea Utara.

Pria berusia 62 tahun itu mulanya membantah semua tuduhan tersebut. Akan tetapi, pada Rabu ia mengaku bersalah atas dua dakwaan termasuk menjadi makelar dalam penjualan senjata dan material dari Pyongyang dan berusaha mengekspor batu bara dari Korea Utara ke Indonesia.

Baca Juga

Choi, pegawai negeri sipil kelahiran Korea Selatan, akan menjalani sidang vonis pada 19 Maret. Korut, yang kekurangan uang tunai, dijatuhi sanksi ketat PBB terkait program nuklir dan balistiknya yang bertentangan dengan tekanan internasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement