Rabu 10 Feb 2021 19:20 WIB

Pinangki Belum Putuskan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara

Kejagung juga menunggu sikap Pinangki atas putusan 10 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari belum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Pinangki selama 10 tahun penjara dalam perkaranya terkait penerimaan suap dari Djoko Tjandra.

Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, menyatakan, pihaknya masih berkonsultasi dengan Pinangki untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan Pengadilan Tipikor.

Baca Juga

"Belum (diputuskan untuk banding). Masih dikonsultasikan," kata Jefri kepada Republika, Rabu (10/2).

Diwawancarai terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) pun masih menunggu sikap hukum terdakwa jaksa Pinangki. Yang pasti, Ali menegaskan, kejaksaan menghormati putusan majelis hakim terhadap Pinangki.

Termasuk kata Ali, atas vonis tak terduga dari majelis hakim, dengan menghukum Pinangki lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

In Picture: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Denda 600 Juta

photo
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Dalam putusan yang dibacakan Senin (8/2), majelis hakim memvonis Pinangki bersalah menerima pemberian uang senilai Rp 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari terpidana Djoko Tjandra. Uang tersebut terbukti sebagai panjar dari 1 juta dolar atas peran Pinangki membuat dan mengurus proposal fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA), untuk terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut.

Pinangki pun, menurut majelis hakim, terbukti melakukan persekongkolan jahat membantu Djoko Tjandra yang sempat buron sejak 2009. Selain itu, majelis hakim pun menguatkan tuduhan jaksa terkait pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pinangki.

Dalam amarnya, Ketua Hakim Eko Purwanto menegaskan, sejumlah pertimbangan Pinangki divonis lebih berat dari tuntutan. Hakim Eko mengatakan tuntutan penjara empat tahun terlalu rendah dari perbuatan yang dituduhkan terhadap Pinangki. Mengingat Pinangki, adalah penegak hukum dari kejaksaan, yang turut membantu Djoko Tjandra sebagai terpidana, dan buronan dari eksekusi hukuman atas kasusnya.

Pertimbangan lainnya, majelis hakim menilai Pinangki kerap berbelit-belit, dan tak mengakui perbuatannya. Sehingga mengacu putusan majelis, Pinangki layak mendekam di penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta.

"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukan pemberian nestapa, melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif, maka tuntutan yang dimohonkan jaksa penuntut umum terlalu rendah (hanya 4 tahun)," begitu kata Hakim Eko saat membacakan putusan di PN Tipikor, Senin (8/2).

Menurut Ali, putusan majelis hakim yang menyebut tuntutan jaksa terlalu ringan dalam amarnya, bukan faktor yuridis utama yang membuat para pengadil menghukum berat Pinangki sampai 10 tahun penjara. Karena kata Ali, tim JPU-nya, pun punya landasan hukum yang relevan. Meskipun, dikatakan Ali, majelis hakim punya penilaian sendiri.

kap Pinangki yang berubah-ubah tersebut, pun memengaruhi tim JPU-nya, dalam merumuskan masa pemidanaan  yang tepat saat penuntutan. “Kan saya kemarin bilang, itu, risiko dia berubah-ubah pengakuannya. Begitu kan,” kata Ali.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement