Rabu 10 Feb 2021 17:06 WIB

Soal Gugatan Praperadilan, Polda: Kita Sudah Sesuai Aturan

Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh keluarga laskar FPI yang meninggal ditembak

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu laskar FPI yang meninggal ditembak anggota Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut, pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini. 

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," ujar Yusri, Selasa (9/2).

Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan milik pribadi milik almarhum M. Suci Khadavi Putra, hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan tersebut menyatakan, penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Kemudian Siti Hamidah menyebut polisi berhak menyita barang M Suci untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.

Sementara untuk kasus penangkapan, hakim tunggal Ahmad Suhel juga menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi Putra. Gugatan tersebut menganggap penangkapan oleh kepolisian terhadap Laskar FPI itu tidak sah. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Ahmad Suhel saat membacakan putusan di Ruang 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/2). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement