Rabu 10 Feb 2021 18:00 WIB

Kemenag Dorong LAZ Urus Izin Operasional

Izin operasional LAZ didorong Kemenag.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Dorong LAZ Urus Izin Operasional. Foto: Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Kemenag Dorong LAZ Urus Izin Operasional. Foto: Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia masih banyak yang belum mendapatkan izin operasional untuk mengelola zakat. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) mendorong kepada LAZ di Indonesia untuk segea mengurus perizinanya, sehingga pengelolaannya sesuai dengan syariat dan undang-undang.

Kasubdit Zakat Wakaf Kementerian Agama RI, Andi Yasri mengatakan, dari sekitar 350 lembaga amil zakat di Indonesia, baru 95 lembaga yang mendapatkan izin operasional.

Baca Juga

"Menurut data kurang lebih 350 lembaga amil zakat yang ada di Indonesia, tapi yang mendapatkan izin itu hanya sekitar 95 lembaga, baik lembaga tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kab/kota," ujar Andi Yasri saat menghadiri acara Syukuran Sahabat Yatim Indonesia yang telah dikukuhkan sebagai LAZ Nasional di Tangerang Selatan, Rabu (10/2).

Karena itu, menurut dia, Kementerian Agama sangat mendorong kepada LAZ untuk segera mendaftarkan lembaganya agar mendapatkan izin operasional. "Kemenag itu sangat mendorong teman-teman mendaftarkan lembaganya untuk segera mendapatkan perizinan dari Kemenag, sehingga lembaga ini bisa legal dalam pengelolaan zakat kedepannya," ucapnya.

Andi menjelaskan, banyaknya LAZ yang belum mendapatkan izin tersebut karena terkendala beberapa hal. Menurut dia, yang paling umum adalah karena mereka belum mendapatkan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sebagai pengelola zakat nasional, menurut Andi, Baznas tentunya akan menverifikasi kelayakan dari lembaga-lembaga amil zakat. Jika Baznas menilai sudah layak diberikan izin, maka Baznas akan memberikan rekomendasinya.

"Nah, selama rekomendasi itu diterbitkan oleh Baznas kami dari Kemenag tidak pernah menolak terkait perizinannya itu," kata Andi.

Andi menjelaskan, dari 95 lembaga amil zakat  yang sudah mendapatkan izin dari Kemenag tersebut, sekitar 28 lembaga sudah mendapatkan izin sebagai LAZ Nasional, untuk tingkat provinsi sebanyak 22 lembaga, dan selebihnya LAZ tingkat kabupaten/kota.

"LAZNAS itu sudah diterbitkan untuk tingkat nasional 28 lembaga, Sahabat Yatim Indonesia ini yang ke-28," jelas Andi.

Dia pun mengapresiasi Sahabat Yatim Indonesia yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai LAZ Nasional. "Kita bersyukur sekali bahwa lembaga Sahabat Yatim Indonesia ini mendapat pengakuan dari pemerintah. Dan kita selalu mensosialisasikan berzakatlah kepada lembaga amil zakat yang legal," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Sahabat Yatim Indonesia, Ikhsan menyampaikan bahwa dengan dikukuhkannya lembaga ini sebagai LAZNAS tentunya akan menambah semangat untuk mengelola dan menyalurkan dana zakat kepada umat yang membutuhkan.

"Selain merupakan suatu amanah yang harus dijalankan, juga menjadikan semangat baru untuk bisa mengelola dan menyalurkan dana zakat serta sedekah dalam rangka memberi manfaat bagi umat," kata Ikhsan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement