Rabu 10 Feb 2021 15:41 WIB

Polisi Panggil Pihak Penerbit Surat Vaksin untuk Helena Lim

Kabar selebgram Helena Lim mendapatkan vaksinasi Covid-19 viral di media sosial.

Petugas bersiap menyutikkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac saat pelaksanaan vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Petugas bersiap menyutikkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac saat pelaksanaan vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat sedang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat tentang pemilik akun dengan pengikut cukup banyak di media sosial Instagram (selebgram) Helena Lim. Sebelumnya, surat tersebut diduga digunakan Helena dalam unggahan Instagram Story untuk mendapatkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.

"Saat ini masih diselidiki. Saat ini baru wawancara awal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Rabu (10/2).

Baca Juga

Arsya mengatakan pihaknya telah memberikan surat undangan klarifikasi kepada pihak Puskesmas Kebon Jeruk dan pemilik Apotek Bumi Kebon Jeruk, yang mengeluarkan surat tersebut untuk Helena Lim. Diharapkan, kedua pihak datang untuk klarifikasi terkait masalah tersebut sehingga Polres Jakbar mendapatkan gambaran mengenai adanya unsur tindak pidana atau tidak ada sama sekali.

Kedua pihak itu, kata Arsya, dijadwalkan melakukan klarifikasi pada Senin (15/2) pagi. Sementara, Arsya mengatakan pihaknya tengah mempelajari adanya dugaan pemalsuan surat keterangan yang dimiliki Helena Lim.

"Ya, ini kita lagi pelajari ada atau tidaknya tindak pidana terkait dengan proses, sehingga seseorang yang diduga bukan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin," ujar Arsya.

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) kemarin menegaskan, Helena bukanlah apoteker melainkan pemilik apotek. Kendati demikian, pihaknya tidak mau berkomentar banyak mengenai masalah ini.

"Helena Lim bukan Apoteker," kata Sekretaris Jenderal (Seljen) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nofendri saat dihubungi Republika, Selasa (9/2).

Kemenkes pun menegaskan, pemilik apotek yang tidak memiliki gelar pendidikan dan profesi apoteker bukanlah tenaga kesehatan (nakes) yang terlebih dahulu mendapatkan imunisasi Covid-19. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"(Pemilik apotek tanpa gelar apoteker) tidak (divaksin terlebih dahulu)," kata jubir vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi saat dihubungi Republika, Selasa (9/2).

 

photo
Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19 - (republika/mardiah)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement