Rabu 10 Feb 2021 15:30 WIB

Begini Cara Klaim Ganti Rugi Bocor Ban di Tol Jasa Marga 

Proses klaim harus dilakukan dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak peristiwa kerusakan.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Direktur General Manager Traffic Management Tol Jakarta-Cikampek Cece Kosasih (tengah) memberikan keterangan pers disaksikan AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru (kiri) dan Manager Toll Colection Control Management Jakarta-Cikampek Ade Rukmana (kanan) saat jumpa pers.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Direktur General Manager Traffic Management Tol Jakarta-Cikampek Cece Kosasih (tengah) memberikan keterangan pers disaksikan AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru (kiri) dan Manager Toll Colection Control Management Jakarta-Cikampek Ade Rukmana (kanan) saat jumpa pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jasa Marga menegaskan, siap mengganti rugi atas bocor ban yang disebabkan kerusakan jalan tol Jakarta -Cikampek. Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (7/2) dimana banyak ban mobil yang mengalami kerusakan di KM 39 arah Jakarta.

Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya adalah kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan yang berlubang.

"Merujuk prosedur tersebut, jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080," kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).

photo
Petugas mengecek jalan tol yang berlubang di jalan tol. - (Antara/Harviyan Perdana Putra)
 

Selanjutnya, Call Center 14080 akan mengirimkan Petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian. Kemudian petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan. 

"Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan," ucapnya.

Heru mengingatkan, bahwa proses klaim harus dilakukan dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak peristiwa kerusakan terjadi. Selain itu pengguna jalan juga diminta untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti Identitas Diri, Foto Fisik Kendaraan di TKP, Surat Keterangan Polisi dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol atau kartu etoll yang digunakan di perjalanan saat peristiwa terjadi sebagai bukti transaksi.

"Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Heru.

Prosedur tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement