Rabu 10 Feb 2021 11:23 WIB

Prof Wiku: WNA Sudah Dibolehkan Masuk ke Indonesia

Pemerintah memperketat prokes bagi perlaku perjalanan internasional dan WNA.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Foto: istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI saat ini memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan internasional atau warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. Langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Selain memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memperketat pelaksanaan dan pemantauan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu (10/2).

Wiku mengatakan, secara umum terdapat perbedaan surat edaran tersebut dengan aturan yang telah ada sebelumnya. Perbedaan pertama, WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun, dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement atau pengaturan koridor perjalanan dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Perbedaan kedua, menurut Wiku, terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam surat keputusan Satgas Nomor 9 tahun 2021 diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah, di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas serta WNA dengan skema pengaturan koridor perjalanan. "Perlu ditekankan mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan," ujar Wiku.

Selanjutnya, perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Wiku menegaskan aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional  berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Ketentuan itu sebelumnya selalu diperbaharui setiap dua pekan. "Dengan ini diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement