Rabu 10 Feb 2021 09:02 WIB

Kematian Ustaz Maaher di Rutan Timbulkan Banyak Pertanyaan

LBH Pelita Umat pertanyakan prosedur sejak awal Ustaz Maaher ditahan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Indira Rezkisari
Pemakaman Ustaz Maaher at-Thuwailibi di Pondok Pesantren Darul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/2).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Pemakaman Ustaz Maaher at-Thuwailibi di Pondok Pesantren Darul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, menyampaikan meninggalnya Ustaz Maaher At-Thualibi menyisakan banyak pertanyaan. Ustaz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri setelah sebelumnya mengeluhkan sejumlah penyakit.

Chandra mempertanyakan apakah penyidik mengetahui bahwa Ustaz Maaher memiliki riwayat penyakit. Katanya, umumnya seseorang sebelum ditahan akan diperiksa berkaitan dengan kesehatannya. Ia mempertanyakan, ketika Ustaz Maaher sakit apakah diantarkan ke dokter hingga sembuh atau pulih dan dinyatakan dapat kembali oleh dokter.

Baca Juga

"Apakah dokter yang merawat memberikan izin untuk kembali ke rutan? Apabila dokter memberikan izin kembali ke rutan apakah sudah dipertimbangkan bagaimana teknis medis untuk merawat dan pengobatan di rutan?" kata Chandra melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (10/2).

Ia menyampaikan pertanyaan selanjutnya terkait meninggalnya Ustaz Maaher di rutan. Siapa yang akan merawat di rutan dan apakah yang merawat di rutan memiliki kemampuan medis. Apabila kembali ke rutan atas kehendak pasien apakah ada pernyataan yang ditandatangani pasien.

"Apakah dokter sudah menjelaskan secara detail risikonya apabila memutuskan keluar dari rumah sakit dan masih banyak pertanyaan lainnya," ujarnya.

Baca juga : Miris dengan Kematian Ustazd Maaher, Ini Kata Novel Baswedan

Terkait meninggalnya Ustaz Maaher di rutan, Chandra menyampaikan, dikhawatirkan dan diduga berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Komisi III DPR RI atau yang menaungi bidang hukum, didorong untuk menanyakan kepada Polri terkait meninggalnya tersangka di rutan.

Ia mendorong pula kemungkinan dilakukannya autopsi atau perlu ditanyakan kepada pihak rumah sakit dan dokter yang merawat Ustaz Maaher. "Atau mungkin Komnas HAM melakukan penyelidikan apakah ada dugaan pelanggaran HAM? Atau mungkin Ombudsman RI turut melakukan pemeriksaan apakah ada dugaan malaadministrasi?" ujarnya.

Chandra menegaskan, pada hakikatnya jika seorang tersangka karena sakit yang dideritanya benar-benar harus dirawat di rumah sakit dalam keadaan tidak ditahan pun ia akan tetap menjalani perawatan yang sama. Maka sudah semestinya diantarkan ke rumah sakit hingga sembuh atau pulih dan dinyatakan dapat kembali oleh dokter. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement