Rabu 10 Feb 2021 08:39 WIB

Sultan Sebut Prokes Penting Bangun Keluarga Tangguh Covid-19

prokes tidak dapat diabaikan walaupun sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Sri Sultan Hamengkubowono X Dukung Deklarasi Pancamandala. Foto: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X (kiri) dan Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat menghadiri acara deklarasi Pancamandala Yogyakarta di kantor Gubernur DI Yogyakarta, Rabu (18/11).
Foto: Dok BPIP
Sri Sultan Hamengkubowono X Dukung Deklarasi Pancamandala. Foto: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X (kiri) dan Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat menghadiri acara deklarasi Pancamandala Yogyakarta di kantor Gubernur DI Yogyakarta, Rabu (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 penting untuk membentuk membangun keluarga tangguh Covid-19. Terlebih, penularan Covid-19 di DIY didominasi di lingkungan keluarga dan tetangga.

"Semua ini untuk membangun keluarga tangguh pandemi agar tidak menjadi sumber penularan atau tertular orang lain," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (9/2).

Ia menyebut, saat ini masih banyak warga yang tidak disiplin dalam menjalankan prokes. Bahkan, di masa pembatasan kegiatan masyarakat juga masih ditemukan pelanggaran.

Untuk itu, ia meminta agar terus menjalankan prokes guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Bahkan, katanya, prokes tidak dapat diabaikan walaupun sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Menurutnya, prokes yang sering diabaikan diantaranya menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. "Meski di rumah pun tetap mengenakan masker, karena kini penularannya sudah menjalar antar anggota keluarga dan dengan tetangga," ujarnya.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, selama empat pekan berjalannya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) sudah ditemukan 3.123 pelanggaran. Pelanggaran ini ditemukan di seluruh kabupaten/kota sejak 11 Januari sampai 8 Februari.

Pelanggaran yang ditemukan tersebut yaitu pelanggaran terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pelanggaran terhadap poin-poin yang ada dalam aturan PTKM. Pelanggaran terbanyak, ditemukan oleh Satpol PP DIY dengan jumlah 1.920 pelanggaran.

Sedangkan, di Kabupaten Bantul ditemukan 380 pelanggaran dan 346 pelanggaran di Kota Yogyakarta. Lebih lanjut, Noviar menyebut, 180 ditemukan di Kabupaten Sleman, 179 pelanggaran di Kabupaten Kulonprogo dan 118 pelanggaran di Kabupaten Gunungkidul.

Berdasarkan jenis pelanggaran, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan yaitu ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Noviar menuturkan, ditemukan 1.385 orang yang tidak menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan).

"Dari 1.385 orang ini, 220 orang (diantaranya) diberikan sanksi dengan disita KTP," kata Noviar kepada Republika saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Sementara itu, pelanggaran lainnya terkait poin-poin dalam PTKM diantaranya 1,122 pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha ini didapati tidak mematuhi pembatasan jam operasional usaha berdasarkan waktu yang telah ditentukan.

Sedangkan, 546 restoran dan rumah makan juga ditemukan menerapkan layanan makan dan minum di tempat melebihi 25 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu, 70 pelanggaran dilakukan oleh perkantoran dengan menerapkan kerja dari kantor (WFO) yang melebihi 25 persen.

Dari seluruh pelanggaran yang terkait poin dalam PTKM tersebut, juga diberikan sanksi. 1.090 pelanggaran diberi sanksi teguran secara lisan dan 602 pelanggaran diberi sanksi dalam bentuk surat peringatan.

"109 pelanggaran oleh pelaku usaha dilakukan penutupan operasional sementara dan 1.102 pelanggaran diberikan sanksi sosial," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement