Rabu 10 Feb 2021 06:42 WIB

Libur Imlek, Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta

Selama libur, sampel tes Covid-19 diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang kereta api menghembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2). PT Kereta Api Indonesia akan menggunakan GeNose C19 untuk tes COVID-19 yang hasilnya akan dijadikan sebagai dokumen syarat perjalanan para calon penumpang kereta api jarak jauh mulai Jumat (5/2). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang kereta api menghembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2). PT Kereta Api Indonesia akan menggunakan GeNose C19 untuk tes COVID-19 yang hasilnya akan dijadikan sebagai dokumen syarat perjalanan para calon penumpang kereta api jarak jauh mulai Jumat (5/2). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberlakukan aturan baru untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh pada msal libur panjang Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya (Genose test, PCR, dan rapid test antigen) diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus,Selasa (9/2). 

Sebelumnya,penumpang KA jarak jauh yang menggunakan KA jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Genose atau Rapid Test Antigen atau PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal tiga hari sebelum jam keberangkatan. Dengan adanya aturan baru, khusus perjalanan pada 12-14 Februari 2021 hasil keterangan bebas Covid-19 hanya berlaku satu hari sebelum keberangkatan. 

"Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif Gwnoss atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia lima tahun," jelas Joni. 

 

Joni menambahkan, saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Genose seharga Rp 20 ribu di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta. Sampai dengan 8 Februari 2021, jumlah penumpang yang telah menggunakan layanan pemeriksaan Genose di stasiun tersebut mencapai 8.990 orang.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan Genose, Joni mengatakan calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum kecuali air mineral selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose. 

"Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan," jelas Joni. 

KAI juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga Rp 105 ribu di 46 stasiun. Stasiun tersebut yakni Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement