Selasa 09 Feb 2021 23:50 WIB

Pemkab Indramayu Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Status tanggap darurat banjir diberlakukan di 22 kecamatan wilayah Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Warga beraktivitas di dalam rumah mereka saat banjir merendam wilayah Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warga beraktivitas di dalam rumah mereka saat banjir merendam wilayah Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Beberapa hari terakhir ini banjir melanda sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Indramayu. Merespons itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menetapkan status tanggap darurat banjir.

Penetapan status tanggap darurat itu dituangkan Pelaksana Tugas Bupati Indramayu Taufik Hidayat dalam Surat Keputusan Nomor 366/Kep.60-BPBD/2021. “Masa tanggap darurat ini berlaku selama sembilan hari, pada 8-17 Februari 2021,” kata Taufik, Selasa (9/2).

Status tanggap darurat banjir itu diberlakukan di 22 kecamatan, antara lain Kecamatan Indramayu, Sindang, Pasekan, Lohbener, Jatibarang, Widasari, Tukdana, Kertasemaya, dan Sukagumiwang.

Selain itu, di Kecamatan Krangkeng, Lelea, Cikedung, Kroya, Gabuswetan, Bongas, Losarang, Cantigi, Kandanghaur, Anjatan, Haurgeulis, Gantar, dan Kecamatan Terisi.

 

Menurut Taufik, dengan penetapan status itu, biaya yang timbul akan dibebankan pada APBD Kabupaten Indramayu, APBD Provinsi Jawa Barat, dan APBN 2021.

Ia mengatakan, saat ini terus dilakukan upaya penanganan terhadap warga terdampak banjir, seperti evakuasi, serta penyediaan dapur umum di sejumlah titik.

“Untuk dapur umum, kita terus bersinergi dan berkolaborasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten. Dapur umum sudah kita dirikan di beberapa titik sebagai penyuplai makanan untuk para pengungsi,” ujar Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement