Selasa 09 Feb 2021 22:59 WIB

Kewajiban Kerja Sama OTT Datangkan Investasi ke Indonesia

Al Akbar menilai pengaturan kewajiban kerja sama OTT dan telekomunikasi amat tepat

Pendiri Sobat Cyber Indonesia, Al Akbar Rahmadillah, mengatakan, RPP Postelsiar terkait dengan pengaturan kewajiban kerja sama antara penyelenggara over the top (OTT) dan penyelenggara telekomunikasi. Bukan tanpa alasan, kata Al Akbar, layanan OTT yang semakin berkembang telah menghasilkan nilai ekonomi yang besar.
Foto: istimewa
Pendiri Sobat Cyber Indonesia, Al Akbar Rahmadillah, mengatakan, RPP Postelsiar terkait dengan pengaturan kewajiban kerja sama antara penyelenggara over the top (OTT) dan penyelenggara telekomunikasi. Bukan tanpa alasan, kata Al Akbar, layanan OTT yang semakin berkembang telah menghasilkan nilai ekonomi yang besar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki tujuan untuk menambah lapangan kerja di Indonesia. Tujuan pemerintah untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan akan terwujud jika investasi yang datang ke Indonesia juga meningkat. 

Pendiri Sobat Cyber Indonesia, Al Akbar Rahmadillah, mengatakan, RPP Postelsiar terkait dengan pengaturan kewajiban kerja sama antara penyelenggara over the top (OTT) dan penyelenggara telekomunikasi. Bukan tanpa alasan, kata Al Akbar, layanan OTT yang semakin berkembang telah menghasilkan nilai ekonomi yang besar. 

Melalui kewajiban kerja sama tersebut, diyakini nantinya mendatangkan investasi baru yang besar bagi Indonesia. Al Akbar menilail pengaturan kewajiban kerja sama antara penyelenggara OTT dan penyelenggara telekomunikasi merupakan hal yang tepat.

"Melalui kewajiban kerja sama, OTT dapat layanan yang lebih baik dari operator. Operator pun mendapatkan dukungan dalam berinvestasi untuk mengembangkan infrastrukturnya. Kapasitas dan cakupan jaringan dan data center nasional akan meningkat," kata Al Akbar fi Jakarta, Selasa (9/2). 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement