Rabu 10 Feb 2021 00:01 WIB

Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Abu Janda-Pigai Damai

Laporan terhadap Abu Janda belum dicabut oleh pihak pelapor.

Natalius Pigai (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (tengah), dan Permadi Arya atau Abu Janda (kiri) bertemu pada Senin (8/2).
Foto: istimewa
Natalius Pigai (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (tengah), dan Permadi Arya atau Abu Janda (kiri) bertemu pada Senin (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Erik PP, Antara

Bareskrim Polri tetap akan memproses hukum pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait cicitan bernada SARA kepada Natalius Pigai, meski keduanya dikabarkan telah berdamai. Pada Senin (8/2) keduanya diketahui melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (8/2).

Baca Juga

"Ya terus saja (proses hukum), mereka seperti itu (bertemu) penyidik kan terus berjalan juga. Proses berjalan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

Selain itu, kata Rusdi, sampai saat ini laporan terhadap Abu Janda belum dicabut oleh pihak pelapor. Maka dengan demikian, Bareskrim Polri masih terus menindaklanjuti kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Abu Janda terhadap Natalius Pigai. Laporannya sendiri dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor laporan LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021 lalu.

"Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim," ungkap Rusdi.

Sebelumnya, pada Kamis (4/2), Abu Janda menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Jakarta. Diperiksa sekitar lima jam Abu Janda dicecar penyidik Bareskrim Polri terkait kata evolusi yang dituduhkan kepada tokoh Papua tersebut.

"Jadi ini masih dalam proses lidik interview untuk pelapor yang ternyata pelapornya masih itu itu juga," ujar Abu Janda yang mengenakan belangkon ciri khasnya, di Gedung Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Abu Janda mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa apa yang dilakukannya kepada Pigai bukan rasisme. Namun, kata evolusi yang dilontarkannya kepada Natalius Pigai adalah untuk mempertanyakan soal perkembangan berpikir terhadap yang bersangkutan. Menurutnya juga, hal itu dilakukan untuk membela mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang dihina Natalius Pigai.

"Ketika saya bikin tweet itu dalam konteks saya membela Pak Jenderal, menjelaskan kapasitas Pak Jenderal. Jadi ketika saya pakai kata evolusi sebelum kata evolusi ada kata kapasitas jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai, "Sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?" jelas Abu Janda.

Abu Janda dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

 

photo
Deretan kasus pelaporan ke polisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement