Rabu 10 Feb 2021 00:42 WIB

Korupsi Asabri, Jampidsus Sita 20 Kapal Angkut Milik Heru H

Penyidik meyakini, 20 unit kapal tersebut, ada kaitannya dengan investasi Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pelacak aset Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung Jampidsus) kembali melakukan sita terhadap harta benda milik tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, timnya pada Selasa (9/2) resmi menyita sementara 20 unit kapal angkut barang, dan bahan bakar milik tersangka Heru Hidayat. 

Febrie menerangkan, penyidik meyakini, 20 unit kapal tersebut, ada kaitannya dengan investasi Asabri yang dalam penguasaan Heru Hidayat lewat perusahaan PT Trada Alam Minera (TRAM). “Hari ini ada 20 kapal yang disita dalam kasus Asabri. Punya HH (Heru Hidayat),” kata Febrie saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (9/2).

Heru Hidayat, adalah bos dari PT TRAM yang memiliki anak-anak perusahaan pertambangan dan enerji. Kapal-kapal sitaan tersebut, kata Febrie untuk sementara dalam penguasaan penyidikan Kejakgung, atas nama penyidikan dan proses hukum dalam pengungkapan kasus Asabri.

“Salah satu kapal yang disita itu, satu yang terbesar di Indonesia. Untuk pengangkutan LNG (liqued natural gas),” terang Febrie menambahkan. Nama kapalnya, kata Febrie, yakni LNG Aquarius. 

Heru Hidayat satu dari delapan tersangka dalam penyidikan kasus Asabri yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun. Bos PT TRAM itu, pun saat ini sebetulnya berstatus narapidana karena vonis penjara seumur hidup terkait kasus serupa di PT Asuransi Jiwaraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Selain Heru, dalam penyidikan Asabri, Jampidsus juga menetapkan Benny Tjokrosaputro, sebagai tersangka. 

Benny, bos PT Hanson Internasional (MYRX) juga terpidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Selain Heru dan Benny, dalam penyidikan Asabri, Jampidsus juga menetapkan mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri sebagai tersangka. Adapun tersangka lainnya, yakni, Lukman Purnomosidi, dirut PT Prima Jaringan. 

Adapun tersangka lain dari jajaran direksi Asabri. Yakni tersangka Hari Setiono selaku Direktur Investasi ASABRI 2013-2019, juga Bachtiar Efendi mantan Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, serta Ilham W Siregar (IWS) Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017. Seluruh tersangka dalam kasus ini, sejak Senin (1/2), resmi mendekam sementara di tahanan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement