Selasa 09 Feb 2021 20:05 WIB

Pemerintah Perketat Lagi Syarat Perjalanan Saat Libur Imlek

Pemerintah memberlalukan syarat baru untuk perjalanan saat libur Imlek.

Rep: Sapto Andika Candra  / Red: Bayu Hermawan
Calon penumpang kereta api menghembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang kereta api menghembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai syarat perjalanan selama masa pandemi per 9 Februari 2021, hingga waktu yang belum ditentukan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.7/2021, yang di dalamnya juga secara khusus mengatur syarat perjalanan pada libur panjang Imlek. 

Khusus selama libur panjang dan libur keagamaan seperti Imlek, pelaku perjalanan jarak jauh melalui darat yang menggunakan moda kereta api (KA) dan kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, baik melalui tes RT PCR atau rapid antigen atau genose. Itu pun, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga

Namun di luar periode libur panjang atau hari libur nasional lainnya, pemerintah menetapkan aturan sebagai berikut:

1. Untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Bali akan diberlakukan peraturan berbeda bagi yang menggunakan jalur udara, laut, dan darat dengan rincian:

Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan surat keterangan negatif tes antigen, sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat baik pribadi atau umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam. 

2. Untuk pelaku perjalanan menuju Jawa dan luar Jawa, rincian aturannya;

Pengguna moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes RT PCR, yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes antigen, dengan sambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Pengguna moda transportasi laut diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.  Untuk pengguna kendaraan pribadi diimbau melakukan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement