Selasa 09 Feb 2021 19:31 WIB

Viral Pemilik Apotek Divaksin, Kok Bisa?

Kemenkes tegaskan pemilik apoteker tidak termasuk dalam program vaksinasi tahap I.

 Seorang petugas kesehatan Indonesia memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada tenaga medis. Program vaksinasi yang sudah berjalan masih menyasar tenaga kesehatan atau nakes dan sejumlah pelayan publik. Masyarakat umum belum termasuk kelompok prioritas penerima vaksinasi.
Foto: AP / Achmad Ibrahim
Seorang petugas kesehatan Indonesia memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada tenaga medis. Program vaksinasi yang sudah berjalan masih menyasar tenaga kesehatan atau nakes dan sejumlah pelayan publik. Masyarakat umum belum termasuk kelompok prioritas penerima vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rr Laeny Sulistyawati, Flori Sidebang, Antara

Kabar viral mengenai masyarakat umum yang ikut program vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berlanjut. Setelah kemarin Puskesmas Kebon Jeruk mengatakan masyarakat umum yang divaksin adalah pemilik apotek, maka Kemenkes menegaskan program vaksinasi hanya bisa diberikan ke tenaga kesehatan saja.

Baca Juga

Jubir Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan pemilik apotek yang tidak memiliki gelar pendidikan dan profesi apoteker bukanlah tenaga kesehatan (nakes). Sehingga seharusnya mereka tidak terlebih dahulu mendapatkan imunisasi Covid-19.

"(Pemilik apotek tanpa gelar apoteker) tidak (divaksin terlebih dahulu)," kata Siti Nadia, saat dihubungi Republika, Selasa (9/2).

Nadia mengungkapkan, apoteker bisa divaksin terlebih dahulu kalau termasuk nakes seperti tertera dalam UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Namun, Nadia tidak mau banyak berkomentar mengenai Helena yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 bersama nakes lainnya. Dia hanya meminta Republika untuk mengonfirmasi vaksinasi masyarakat umum tersebut ke Dinkes DKI yang membawahi Puskesmas Kebon Jeruk.

Kemarin beredar video yang tampak diunggah lewat Instagram Stories oleh akun @helenalim899. Dalam serangkaian video, Helena kelihatan sedang mengantre vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk.

Tampak empat orang duduk mengantre vaksin Covid-19 dalam unggahan Helena. Video itu menandai akun Instagram @ellytjondro pula.

Berdasarkan penelusuran akun Instagram di @helenalim899, Helena Lim merupakan penyanyi tembang "Pasrah". Helena Lim juga merupakan pecinta adibusana dan tergabung dalam klub mobil mewah McLaren. Selain itu, diketahui dia memiliki saluran di Youtube.

“Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi,” ujar Helena dalam komentarnya di Instagram.

Usai vaksinasi, dia mengungkap dirinya tak takut dengan Covid-19. Bahkan Helena sudah berencana berjalan-jalan setelahnya. Unggahan Helena pun menjadi viral di media sosial.

Kemarin, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, menjelaskan Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menurut dia, merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Dijelaskan, tenaga kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. “Ada 13 item, salah satunya apoteker. Ya, dia salah satunya,” kata Yani.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini, kemarin, juga menjelaskan, pemilik akun Instagram tersebut bekerja di apotek. Saat divaksin ia membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama.

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun angkat bicara mengenai vaksinasi pemilik apotek. Dalam catatan IAI, Helena bukanlah apoteker melainkan pemilik apotek.

"Helena Lim bukan apoteker," kata Sekretaris Jenderal IAI, Nofendri, saat dihubungi Republika, Selasa (9/2).

Kendati demikian, pihaknya tidak mau berkomentar banyak mengenai masalah ini. IAI mengaku masih mengumpulkan bahan-bahan untuk pernyataan sikap organisasi. Kemudian jika sudah final akan disampaikan segera kepada publik.

Terkait apoteker masuk dalam kelompok nakes, ia membenarkannya. "Apoteker merupakan nakes karena masuk dalam Kelompok tenaga kefarmasian bersama-sama dengan tenaga teknis kefarmasian," katanya.

Merujuk UU No 13 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada pasal 11 ayat 1 e disebut tenaga kesehatan di antaranya adalah kelompok tenaga kefarmasian. Lalu pada ayat 6 ditambahkan, kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Sedangkan menurut Peraturan Kementerian Kesehatan yang mengatur tentang Apotek, disebut apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.

Pihak Apotek Bumi Kebon Jeruk, Jakarta Barat, membenarkan telah mengeluarkan surat keterangan untuk vaksinasi seperti tertera dalam unggahan media sosial Helena Lim. Alasannya, Helena Lim adalah mitra usaha Apotek Bumi.

"Benar, jadi kami partner usaha (Helena Lim)," kata pemilik Apotek Bumi Elly Tjondro, Selasa. Elly termasuk salah satu penerima vaksinasi Covid-19 seperti tampak dalam unggahan media sosial Helena.

Elly menjelaskan apoteknya mengurus surat izin vaksinasi Covid-19 untuk diberikan kepada 11 orang, termasuk Helena Lim. Namun hanya 10 orang yang menerima vaksin tersebut, lantaran satu orang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan karena memiliki darah tinggi.

Elly bersikukuh vaksinasi Covid-19 yang dijalani Helena Lim sudah sesuai prosedur. Segala persyaratan telah dipenuhi sehingga wajar bila pihak yang bekerja di apotek mendapatkan vaksin.

"Ya kita sih bingung saja ya. Lihat saja kami kan orang yang terdepan menghadapi pasien seharusnya wajar kita kalau mendapatkan vaksin itu dan memang apotek ditunjuk untuk mendapatkan itu," kata dia.

Elly berharap vaksinasi yang dijalani mitra usahanya itu tidak lagi menjadi polemik di masyarakat. Dia menegaskan vaksinasi Covid-19 di Pukesmas Kebon Jeruk beberapa waktu lalu bersama Helena Lim dilakukan sesuai prosedur.

"Kami merasa bagaimana ya melihat respons begitu ya agak kaget. Sebetulnya kan kami dari tenaga kesehatan mendapatkan izin itu. Namun spontan masyarakat saja jadi begitu. Semoga semua dapat mengerti, karena kami termasuk frontline menghadapi pasien cukup panjang hingga 10 malam," kata dia.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menilai tidak boleh ada diskriminatif dalam pemberian vaksin Covid-19. Jhonny mengaskan, saat ini penerima vaksin diprioritaskan kepada para tenaga kesehatan. Sedangkan Helena Lim yang diduga merupakan seorang pemilik apotek dan bukan seorang apoteker, sehingga tidak termasuk dalam kategori tenaga kesehatan.

"Tidak boleh ada diskriminatif. Pemprov harus tegaslah, karena memang kan sekarang prioritasnya vaksin itu kan masih ke tenaga kesehatan dan pejabat-pejabat yang berurusan dengan publik. Kaitan dengan Helena Lim ini kan ya kalau misal dia pemilik apotek bukan dia petugas di apotek kan," kata Jhonny saat dihubungi.

Menurut Jhonny, meski Helena Lim terbukti sebagai pemilik apotek, tetapi tidak berarti dia dapat memperoleh perlakuan khusus untuk menerima vaksin lebih dahulu. Sebab, jelas dia, hal itu justru akan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

"Jangan kita berikan privilege ya. Karena apa? Tujuan pemerintah mengatur agar bertahap kan terbatas ini vaksinnya, akhirnya dicari pihak mana yang paling prioritas, yang dianggap paling penting," ujarnya.

Politikus PDIP ini pun mendorong Pemprov DKI untuk menyelidiki dan bertindak tegas terkait kasus Helena Lim ini. Dia pun turut menyalahkan pihak puskesmas yang memberikan vaksin tersebut kepada Helena Lim.

"Saya lebih menyalahkan puskesmasnya ini. Ketika puskesamas melakukan ini, ya pemprov harus tegas menindak. Harus diinvestigasi, jangan lakukan pembelaan," tegas dia.

Sementara hingga berita ini dimuat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak merespons konfirmasi Republika.

photo
Proses Registrasi dan Verifikasi Penerima Vaksin Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement