Selasa 09 Feb 2021 21:45 WIB

Hukum Menahan Buang Angin Saat Sholat

Hukum Menahan Buang Angin Saat Sholat

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Menahan Buang Angin Saat Sholat. Foto: Umat Muslim bersiap melakukan sholat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Hukum Menahan Buang Angin Saat Sholat. Foto: Umat Muslim bersiap melakukan sholat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Ada hadits riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya melalui istri Nabi, Aisyah r.a. Dia mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada sholat dengan hadirnya makanan dan tidak ada shalat pula bagi orang yang didorong oleh kedua yang buruk (air kecil dan air besar).”

Prof Quraish Shihab menjelaskan dalam bukunya berjudul 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, para ulama memasukkan “buang angin” atau kentut di dalam larangan ini. Pengarang kitab Subul as-Salam menyatakan jika yang bersangkutan tidak didorong oleh hal-hal itu dan hanya merasakan adanya “panggilan” untuk membuangnya maka ini tidak termasuk dalam larangan di atas. Bahkan seandainya dorongan itu ada, ini hanya dipahami sebagai larangan makruh bukan yang membatalkan sholat.

Baca Juga

Sementara itu, terkait dengan shalat dan tersedianya makanan, hadits tersebut dipahami dalam arti larangan iqamah (mengajak untuk segera melaksanakan sholat) saat makanan sudah dihidangkan. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda, “Jika makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah bersantap malam sebelum sholat maghrib.”

Namun, dalam riwayat lain, yang menyebut dahulukan sholat secara mutlak. Ibnu Hazm berpendapat semua shalat harus ditunda apabila makanan telah tersedia dan tidak sah mengerjakan sholat dalam situasi tersebut. Ada pula yang membatasi shalat dalam hal ini sebagai sholat maghrib saja atau saat sedang berpuasa. Imam Syafi’i memahami larangan ini hanya bagi orang yang sedang lapar saat itu. Sedangkan Imam al-Ghazali memahaminya dalam konteks kekhawatiran rusaknya makanan yang tersedia itu.

Yang jelas, mayoritas ulama berpendapat larangan tersebut hanya mengandung arti makruhnya shalat bukan tidak sahnya sholat. Kemakruhan ini berkaitan dengan terganggunya konsentrasi yang akan mengakibatkan berkurangnya kekhusyukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement