Selasa 09 Feb 2021 17:45 WIB

Trump Yakin tak akan Divonis Bersalah di Sidang Pemakzulan

Butuh dua pertiga suara dari 100 Senator untuk memvonis Trump bersalah

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Donald Trump
Foto: WHITE HOUSE / HANDOUT/WHITE HOUSE
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pada asistennya ia yakin tidak cukup banyak anggota Partai Republik yang akan memvonisnya bersalah dalam sidang pemakzulan. Butuh dua pertiga suara dari 100 Senator untuk memvonis Trump bersalah dalam sidang pemakzulannya yang kedua.  

Pada Selasa (9/2), Sputnik News melaporkan di stasiun televisi CNN, salah seorang penasihat Trump mengatakan Presiden AS ke-45 itu menuntut 'pertanggung jawaban' dari anggota Partai Republik yang menurutnya 'melawan rakyat'. Sepuluh anggota Partai Republik di House of Representative mendukung sidang pemakzulannya.

Baca Juga

Di sidang pemakzulannya yang kedua itu, Trump didakwa menghasut pemberontak yang memicu penyerangan ke Capitol Hill awal bulan lalu. Partai Demokrat membutuhkan dua pertiga suara untuk memvonis Trump.

Artinya, Demokrat yang menguasai Senat masih memerlukan 17 suara dari Senator Partai Republik untuk mencegah Trump kembali menduduki jabatan publik. Tetapi, Senat juga dapat mengambil pemungutan suara kedua di mana Demokrat hanya perlu menjadi suara mayoritas untuk memvonis Trump.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement