Selasa 09 Feb 2021 16:30 WIB

Al Washliyah: SKB Tiga Menteri tidak Perlu

Al Washliyah menyampaikan enam poin terkait SKB Tiga Menteri.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Al Washliyah: SKB Tiga Menteri tidak Perlu.
Foto: Antara/Feny Selly
Al Washliyah: SKB Tiga Menteri tidak Perlu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah memberikan tanggapan berkaitan dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Ada enam poin yang disampaikan Al Washliyah melalui surat yang ditandangani ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah, Amran Arifin. Surat tersebut merespons keluarnya SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah.

Baca Juga

Berikut isi surat tersebut sebagaimana diterima Republika.co.id dari Sekjen PB Al Washliyah, KH Masyhuril Khamis, Selasa (9/2).

Setelah mencermati, Majelis Pendidikan PB Al Washliyah menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. SKB Tiga Menteri ini tidak perlu, hanya membuat sektor pendidikan, sementara masih banyak urusan pendidikan yang lebih utama untuk dibenahi, diprioritaskan. Sekolah-sekolah selama ini sudah tenang mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Disebutkan dalan Permendikbud ini antara lain bahwa pakaian seragam khas Muslimah adalah pakaian yang dikenakan oleh peserta didik karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam. 

2. SKB 3 Menteri tidak mencabut Permendikbud No. 45 tahun 2014, bahkan menjadi konsideran di bagian MENGINGAT. Dengan demikian secara yuridis, sesuai peraturan perundang-undangan, pakaian Muslimah yang selama ini lazim dipakai seperti baju lengan panjang, celana/rok panjang, jilbab, kerudung  adalah menjadi pakaian dan atribut khas keagamaan Islam, yang sah saja dipakai peserta didik. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement