Selasa 09 Feb 2021 14:13 WIB

Penerapan PPKM Skala Mikro di Gang Karya Laksana Bandung

..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Gang Karya Laksana, Tamansari, Kota Bandung, Selasa (9/2). Pemerintah Kota Bandung memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan sesuai arahan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM Skala Mikro hingga 22 Februari guna mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Gang Karya Laksana, Tamansari, Kota Bandung, Selasa (9/2). Pemerintah Kota Bandung memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan sesuai arahan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM Skala Mikro hingga 22 Februari guna mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga berjalan di dekat spanduk imbauan larangan masuk saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Gang Karya Laksana, Tamansari, Kota Bandung, Selasa (9/2). Pemerintah Kota Bandung memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan sesuai arahan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM Skala Mikro hingga 22 Februari guna mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga berjalan di dekat spanduk imbauan larangan masuk saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Gang Karya Laksana, Tamansari, Kota Bandung, Selasa (9/2). Pemerintah Kota Bandung memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan sesuai arahan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM Skala Mikro hingga 22 Februari guna mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga berjalan di dekat spanduk imbauan larangan masuk saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Gang Karya Laksana, Tamansari, Kota Bandung, Selasa (9/2). Pemerintah Kota Bandung memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan sesuai arahan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM Skala Mikro hingga 22 Februari guna mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga berjalan di dekat spanduk imbauan larangan masuk saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Gang Karya Laksana, Tamansari, Kota Bandung, Selasa (9/2). Pemerintah Kota Bandung memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan sesuai arahan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM Skala Mikro hingga 22 Februari guna mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Gang Karya Laksana, Tamansari, Kota Bandung, Selasa (9/2). Pemerintah Kota Bandung memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan sesuai arahan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM Skala Mikro hingga 22 Februari guna mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Gang Karya Laksana, Tamansari, Kota Bandung, Selasa (9/2).

Pemerintah Kota Bandung memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan sesuai arahan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM Skala Mikro hingga 22 Februari guna mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement