Selasa 09 Feb 2021 10:25 WIB

Panglima TNI Kerahkan 29.736 Prajurit Jadi Tracer Covid-19

Prajurit akan menegakkan disiplin protokol kesehatan dan pelacakan Covid-19.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengecek kesiapan prajurit saat Apel Kesiapan Tenaga Vaksinator dan Tracer COVID-19 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (9/2/2021). TNI dalam rangka tindak lanjut penanganan penyebaran COVID-19 melibatkan prajurit dari Babinsa (500 personel), Babinpotmar (30 personel), Babinpotdirga (30 personel), Puskesad (15 personel vaksinator dan lima unit ambulance), Puskesal dan Pukesau masing-masing sebanyak lima personel vaksinator dan lima unit ambulance.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengecek kesiapan prajurit saat Apel Kesiapan Tenaga Vaksinator dan Tracer COVID-19 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (9/2/2021). TNI dalam rangka tindak lanjut penanganan penyebaran COVID-19 melibatkan prajurit dari Babinsa (500 personel), Babinpotmar (30 personel), Babinpotdirga (30 personel), Puskesad (15 personel vaksinator dan lima unit ambulance), Puskesal dan Pukesau masing-masing sebanyak lima personel vaksinator dan lima unit ambulance.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, mengerahkan 29.736 prajurit untuk menjadi tracer atau pelacak penyebaran kasus Covid-19. Para prajurit itu akan beroperasi di tujuh provinsi yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali.

"TNI akan mengerahkan 27.866 Babinsa, 1.768 Babinpotmar, dan 102 Babinpotdirga di tujuh provinsi di Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM skala mikro," ujar Hadi dalam Apel Gelar Kesiapan Vaksinator dan Tracer Covid-19 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/2).

Hadi menerangkan, sebelum diterjunkan ke wilayah kerjanya masing-masing, para Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpotdirga akan diberi pelatihan menjadi tracer Covid-19 terlebih dahulu. Dengan begitu, mereka akan dapat membantu pemerintah dalam melakukan tracing Covid-19 di tengah masyarakat.

"Di samping bertugas sebagai penegak disiplin protokol kesehatan, para prajurit TNI tersebut dapat membantu pemerintah untuk melaksanakan tracing Covid-19," kata dia.

Hadi menegaskan, Babinsa menjadi ujung tombak TNI di tengah masyarakat. Panglima meminta Babinsa menjadi agen pencegahan, pendeteksian, dan penanggulangan Covid-19 di desa. Pada apel gelar kesiapan ini diikuti 500 Babinsa, 50 Babinpotmar, 30 Babinpotdirga, 25 vaksinator TNI, dan 475 tenaga kesehatan TNI.

Menurut Hadi, apel kali ini merupakan bentuk kesiapan TNI melaksanakan Instruksi Presiden dalam pengimplementasian kebijakan PPKM skala mikro di Jawa dan Bali. "475 personel TNI yang hari ini dilatih akan menjadi pelatih bagi lebih dari 27 ribu babinsa lainnya yang ada di Jawa dan Bali yang akan melaksanakan PPKM skala mikro," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan berbagai cakupan aturan penerapan PPKM Mikro. Kebijakan PPKM skala mikro mulai berlaku pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja WFH 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/2).

Airlangga menyebutkan pembatasan perkantoran atau tempat kerja akan diberlakukan sampai 50 persen dari kapasitas. Sehingga 50 persen sisanya harus bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

Untuk kegiatan belajar dan mengajar akan tetap secara daring. Sedangkan sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan mengenai kapasitas maupun operasionalisasi sesuai protokol kesehatan.

Untuk kegiatan restoran dan mal yaitu makan dan minum dengan dine in diberlakukan sekitar 50 persen. Sedangkan pembatasan jam operasional mall dan pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. ”Pemesanan tetap diberikan take away atau delivery,” ujarnya.

Kemudian untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen serta tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara sedangkan pengaturan untuk transportasi umum tetap dibatasi kapasitas maupun jam operasionalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement