Selasa 09 Feb 2021 08:29 WIB

PBB Desak 57 Negara Pulangkan Warga dari Kamp Milisi ISIS

Penahanan di kamp milisi ISIS dinilai sudah tak manusiawi.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Kamp pengungsian Al-Hol di Hassakeh, Suriah yang menampung keluarga anggota militan ISIS.
Foto: Reuters
Kamp pengungsian Al-Hol di Hassakeh, Suriah yang menampung keluarga anggota militan ISIS.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Pakar hak asasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak 57 negara untuk memulangkan hampir 10 ribu warganya di kamp tahanan ISIS, Senin (8/2). Mereka mayoritas terdiri dari perempuan dan anak-anak terkait dengan milisi ISIS yang ditahan di kamp-kamp di timur laut Suriah dalam kondisi tak layak dan tanpa proses hukum.

"Masalah ini sangat mendesak," ujar pelapor khusus PBB untuk perlindungan hak asasi manusia, Fionnuala Ni AolAin.

Baca Juga

Sekitar 9.462 perempuan dan anak-anak asing termasuk di antara lebih dari 64.600 orang yang ditahan di kamp al-Hol dan Roj. Kamp tersebut dijalankan oleh otoritas Kurdi Suriah, dengan mayoritas penduduknya adalah warga negara Irak dan Suriah.

AolAin menyebut  57 negara yang meliputi Inggris, China, Prancis, Federasi Rusia, dan Amerika Serikat (AS) sebagai daftar yang memalukan. Dia juga mengecam peningkatan pelucutan kewarganegaraan. Ini karena meninggalkan seseorang tanpa kewarganegaraan adalah melanggar hukum.

"Para perempuan dan anak-anak ini hidup dalam apa yang hanya dapat digambarkan sebagai kondisi yang mengerikan ... Kondisi di kamp-kamp ini mungkin mencapai ambang penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan di bawah hukum internasional,” kata AolAin.

AolAin, menyatakan beberapa perempuan telah dipersiapkan secara daring sebagai pengantin anggota ISIS. Sementara anak-anak tidak tahu alasan mereka berada di wilayah tersebut.

Dia menyatakan, Kanada, Finlandia dan Kazakhstan telah memulangkan beberapa warga negara dan menjadi upaya yang baik.

PBB mengatakan bulan lalu, telah menerima laporan dari 12 warga Suriah dan Irak yang dibunuh pada paruh pertama Januari di kamp al-Hol. Kondisi ini membuat desakan pemulangan menjadi penting untuk dilakukan segera.

Melalui hukum internasional, negara-negara ini memiliki kewajiban untuk memulangkan warganya. Mereka pun dapat menuntut orang dewasa atas kejahatan perang atau pelanggaran lain di pengadilan yang adil di pengadilan domestik.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement