Selasa 09 Feb 2021 05:35 WIB

Ini Syarat Pendonor Plasma Konvalesen di Kota Bekasi

Tak semua penyintas Covid-19 dapat mendonorkan plasmanya.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Gita Amanda
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) memperlihatkan hasil donor plasma konvalesen dari Pasien sembuh COVID-19 di Kantor PMI Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/2/2021). Program Plasma BUMN untuk Indonesia dari Kementerian BUMN yang bekerja sama dengan PMI tersebut untuk mendukung Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen yang dicetuskan oleh Wakil Presiden RI Ma
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) memperlihatkan hasil donor plasma konvalesen dari Pasien sembuh COVID-19 di Kantor PMI Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/2/2021). Program Plasma BUMN untuk Indonesia dari Kementerian BUMN yang bekerja sama dengan PMI tersebut untuk mendukung Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen yang dicetuskan oleh Wakil Presiden RI Ma

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi akan melayani terapi plasma konvalesen mulai Maret 2021. Donor plasma konvalesen ini diperuntukkan bagi para penyintas Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh. 

Kendati begitu, Manajer Mutu Laboratorium PMI Kota Bekasi, dr Abas Suherli menerangkan, tak semua penyintas Covid-19 dapat mendonorkan plasmanya.

Setidaknya, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendonorkan plasma di PMI Kota Bekasi. Tentu persyaratan yang utama adalah mereka sudah pernah terkena Covid-19 dan dibuktikan dengan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang positif.

“Penyintas yang kalau bisa, kategori sedang sampai berat dan sudah sembuh. Dinyatakan dengan PCR yang negatif,” tutur dia kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Untuk usia, lanjut dia, tidak mengharapkan pendonornya terlalu muda atau terlalu tua. Jadi pendonor maksimal berusia 60 tahun.  Untuk jenis kelamin, diharapkan adalah laki-laki. Sebab, kata Abas, biasanya wanita terutama yang sudah pernah melahirkan dikhawatirkan banyak antibodinya yang sudah keluar.

“Karena kalau wanita terutama ibu-ibu yang sudah pernah melahirkan dikhawatirkan antibodinya banyak yang keluar dan mengganggu nantinya,” kata dia.

Selain itu, syarat lain yang diminta adalah jarak isolasi mandiri 14 hari. Sehingga, pendonor plasma diharapkan paling cepat itu 14 hari setelah dinyatakan negatif dan maksimal tiga hingga enam bulan setelah dinyatakan sembuh.

“Paling maksimal tiga sampai enam bulan karena kadar antibodi yang ada dalam badan penyintas akan turun setelah enam bulan,” terangnya.

Adapun, PMI Kota Bekasi baru dapat melayani plasma konvalesen bulan depan lantaran alat baru didatangkan bulan ini. Diperlukan uji coba dan uji fungsi serta mempersiapkan tenaga ahli terlebih dulu sebelum alat siap dioperasikan.

“Sebelum ada alat ini, kita akan menyarankan orang-orang yang butuh plasma untuk ke kabupaten dulu atau ke DKI. Mudah-mudahan awal bulan depan pasti kita tangani,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement