Senin 08 Feb 2021 22:53 WIB

Alasan JPU Menuntut Brigjen Prasetijo 2,5 Tahun Penjara

Prasetijo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa, Brigjen Prasetijo Utomo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan diancam sesuai dengan pasal tersebut dan meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar Jaksa Zulkipli saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/2). 

Dalam amar tuntutan, penuntut umum juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Prasetijo. Jaksa meyakini Prasetijo menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. 

Suap didapat Prasetijo melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi guna membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Prasetijo diduga menerima uang 150 ribu dollar AS sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra. 

 

Dalam tuntutan, Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Prasetijo tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. 

Selain itu, perbuatan Prasetijo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Sementara untuk hal yang meringankan, Prasetijo dinilai bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya. "Sudah meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," kata Jaksa. 

Atas perbuatannya, Prasetijo dikenakan Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement